Indonesia Menyapa, Jakarta — Hotman Paris Hutapea bawa-bawa nama Presiden RI Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman yang baru saja mendampingi kliennya eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu mengatakan Febrie adalah kebanggaan Presiden Prabowo yang justru ditersangkakan oleh bawahan Presiden lainnya yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan Hotman menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkanFebrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
“Tanya kepada Kapolri ‘Hey kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’ Saya baru tahu kalau tidak izin,” kata Hotman kepada wartawan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam polemik penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Belum Ada Respon Istana
Hari ini, Senin (20/7/2026) atau tiga hari berlalu belum ada klarifikasi dari pihak Istana Kepresidenan RI soal klaim Hotman Paris.
Terutama soal klaim Hotman Paris menyebut Febrie adalah kebanggan Presiden Prabowo.
Apalagi menyebut Febrie ‘tangan kanan’ Prabowo yang dibanggakan.
Gerindra: Jangan kaitkan dengan presiden
Hanya petinggi DPP Partai Gerindra yang memberi klarifikasi.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat kliennya.
Bambang menegaskan Prabowo tak pernah mengintervensi penegakan hukum. Menurutnya, presiden berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” kata Bambang dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bambang, komitmen tersebut tercermin dari sikap Prabowo yang tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah.
“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum,” imbuh dia.
Bambang pun menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan nama Presiden dengan perkara hukum Febrie.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tandas Bambang.
Kasus Febrie dan Don Ritto
Febrie Adriansyah dan Don Ritto adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung kemarin.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.
Sumber: Bawa-bawa Nama Prabowo, Mengapa Istana Belum Klarifikasi Klaim Hotman Paris? – TribunNews.com

