Indonesia Menyapa, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir berbasis syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LPDB Koperasi dalam memastikan seluruh proses pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik tata kelola yang baik good governance.
Penandatanganan kontrak yang dilaksanakan di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, dihadiri Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, jajaran Direksi, pejabat struktural, serta para tenaga konsultan yang akan mendukung penguatan sistem pengawasan pembiayaan syariah di lingkungan LPDB Koperasi.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi yang mengelola dana APBN, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penyaluran dana bergulir, termasuk melalui skema syariah, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“Penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan komitmen LPDB Koperasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap pembiayaan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan ekonomi koperasi,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis membutuhkan kemampuan analisis yang lebih komprehensif. Berbagai dinamika di lapangan sering kali memerlukan kajian mendalam agar keputusan pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi aspek hukum dan tata kelola.
Oleh karena itu, kehadiran Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah diharapkan mampu memberikan pendampingan profesional dalam berbagai aspek, mulai dari analisis kepatuhan syariah, advokasi terhadap isu hukum dan regulasi, penyempurnaan kebijakan internal, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia LPDB Koperasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPDB Koperasi memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah, sekaligus memperkuat tata kelola pembiayaan syariah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan koperasi.
Krisdianto menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran dana bergulir, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta tingkat kepercayaan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan syariah di LPDB Koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi koperasi yang menjadi mitra kami,” tegasnya.
Pengawas Syariah Perkuat Tata Kelola Pembiayaan Syariah
Sementara itu, Misbahul Ulum selaku Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi menyampaikan bahwa amanah yang diberikan oleh LPDB Koperasi dapat dijalankan melalui kolaborasi seluruh unit kerja.
“Sebagai tenaga konsultan pengawas pembiayaan syariah, tugas ini tentu membutuhkan kolaborasi. Ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk turut mengawal implementasi pembiayaan syariah di LPDB Koperasi,” ujarnya.
Misbahul menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah terletak pada akad yang digunakan. Dalam pembiayaan syariah, setiap akad harus memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip syariah sehingga memiliki keabsahan secara syariat.
“Perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada akadnya, apakah sah menurut prinsip syariah atau tidak. Dalam pembiayaan syariah terdapat berbagai akad yang menjadi dasar transaksi, seperti musyarakah, mudharabah, dan akad-akad syariah lainnya yang harus diterapkan sesuai ketentuan syariah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan manajemen LPDB Koperasi kepada tim konsultan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan manajemen LPDB Koperasi kepada kami. Amanah ini akan kami jaga dengan penuh integritas dan profesionalisme. Namun demikian, keberhasilan pengawasan pembiayaan syariah tidak dapat dilakukan sendiri. Kami memerlukan kerja sama seluruh unit kerja LPDB Koperasi agar tata kelola pembiayaan syariah benar-benar berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah,” kata Misbahul.
Melalui kolaborasi antara manajemen, seluruh unit kerja, dan tenaga ahli di bidang ekonomi serta keuangan syariah, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan syariah akan semakin kuat. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendukung penyempurnaan regulasi internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada koperasi, sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan syariah yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, LPDB Koperasi akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola, penguatan kompetensi SDM, serta inovasi layanan pembiayaan agar mampu mendukung koperasi menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang semakin modern, profesional, dan berdaya saing.

