Kembangkan Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Periksa Kepala BTP Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berlanjut.

Terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA), untuk mengusut aliran dana dan pelaksanaan proyek pengadaan rel tersebut.

 

Dalami Pemenuhan Unsur Penyidikan Baru

Langkah KPK memeriksa Kepala BTP Kelas I Jakarta ini memicu pertanyaan, sebab proyek infrastruktur yang bermasalah sebelumnya justru berada di beberapa daerah di luar Jakarta.

Merespons hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPKAchmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk mengembangkan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta.

Penyidik saat ini tengah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengurai simpul korupsi tersebut.

“Jadi walaupun yang bersangkutan kepala balai di Jakarta, mungkin ada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait pemenuhan unsur penyidikan yang sedang berjalan. Itu ada beberapa kalau tidak salah,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menegaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada proses pengadaan rel yang berlangsung di lingkungan DJKA.

Pihaknya berjanji akan segera menyampaikan pembaruan informasi setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi.

“Detail seperti apa nanti mungkin akan kita update lagi ya, hasil pemeriksaannya seperti apa karena ini masih baru,” ucapnya.

 

Pengembangan Perkara Sejak OTT 2023

KPK mengusut kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini sejak tahun 2023 melalui operasi tangkap tangan (OTT) awal yang menjaring 10 orang.

Seiring berjalannya waktu, penyidikan bergulir secara masif hingga menjerat total 21 orang tersangka sampai tahun 2026.

Penyidik menetapkan para tersangka dari berbagai klaster, mulai dari pihak swasta selaku rekanan seperti Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, hingga jajaran pejabat internal Kemenhub seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK bahkan menyeret mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo, ke dalam pusaran kasus ini.

Pengadilan telah memvonis bersalah sebagian besar dari nama-nama tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.

Dalam perkembangan paling anyar, KPK menerima pengembalian uang sebesar ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami keterkaitan spesifik aliran dana pengembalian itu dengan perkara suap pengadaan jalur kereta api yang sedang berjalan.

 

Sumber: Kembangkan Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Periksa Kepala BTP Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *