Indonesia Menyapa, Jakarta — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat dinilai tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Selain itu juga, meningkatkan risiko kredit bermasalah, hingga mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan PHK harus dipandang sebagai persoalan makroekonomi karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor.
“PHK tidak boleh dibaca hanya sebagai statistik ketenagakerjaan, melainkan sebagai sinyal risiko terhadap konsumsi, stabilitas kredit rumah tangga, kemiskinan, dan daya tahan UMKM,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu (6/7/2026).
PHK Meningkat
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yakni 64.855 pekerja pada 2023, 77.965 pekerja pada 2024, dan 88.519 pekerja sepanjang 2025.
Sementara itu, pada periode Januari-Mei 2026, sebanyak 23.470 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, sedikitnya 254.809 pekerja terdampak PHK sejak 2023 hingga Mei 2026, meski jumlah riil diperkirakan lebih besar karena tidak seluruh kasus tercatat dalam sistem formal.
Daya Beli Melemah
Achmad menjelaskan konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% secara tahunan pada triwulan I-2026 dengan nilai produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 6.187,2 triliun. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52% pada periode yang sama.
Menurutnya, meningkatnya PHK berpotensi langsung menggerus konsumsi yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.
Mengacu pada rata-rata upah buruh Februari 2026 sebesar Rp 3,29 juta per bulan, Achmad memperkirakan potensi pendapatan masyarakat yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 838 miliar per bulan atau hampir Rp 10 triliun per tahun, apabila seluruh pekerja yang terkena PHK belum memperoleh pekerjaan baru.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut bukan estimasi kerugian final karena sebagian pekerja kemungkinan telah kembali bekerja, menerima pesangon, atau beralih ke sektor informal. “Namun, besaran tersebut cukup menunjukkan PHK memiliki konsekuensi makroekonomi,” katanya.
Kredit Bermasalah Meningkat
Selain konsumsi, Achmad juga mengingatkan potensi meningkatnya kredit bermasalah akibat turunnya pendapatan masyarakat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 514,65 triliun dengan rasio non performing financing (NPF) gross sebesar 2,89%, naik dari 2,83% pada Maret 2026.
Pada sisi lain, pembiayaan buy now pay later (BNPL) tumbuh 56,92% secara tahunan menjadi Rp 12,93 triliun dengan NPF gross 2,99%, sedangkan outstanding pinjaman daring mencapai Rp 102,07 triliun dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 4,62%.
Menurut Achmad, kondisi tersebut memang belum mengarah pada krisis sistemik, tetapi perlu diantisipasi, terutama di daerah industri, seperti Jawa Barat dan Banten yang memiliki angka PHK tinggi.
UMKM Terdampak
Achmad menilai gelombang PHK juga berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan melemahkan UMKM yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat.
Ia mengingatkan rumah tangga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan berisiko kembali jatuh miskin apabila kehilangan pekerjaan dalam waktu lama.
“Jika pekerja pabrik kehilangan gaji, warung makan, toko sembako, bengkel kecil, laundry, pedagang kaki lima, dan usaha kuliner di sekitar kawasan industri ikut kehilangan pelanggan,” katanya.
Program JKP
Untuk mengurangi dampak PHK, Achmad mendorong pemerintah memperkuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melalui percepatan pencairan manfaat, integrasi data antarinstansi, dan pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Selain itu, ia mengusulkan pemberian subsidi upah sementara atau skema short time work allowance bagi industri padat karya yang masih memiliki prospek usaha, memperkuat kebijakan industrialisasi yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan belanja pemerintah untuk menyerap produk dan jasa UMKM lokal.
Ia menjelaskan, gelombang PHK merupakan alarm pertumbuhan ekonomi yang tidak cukup hanya diukur dari PDB. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan mampu mempertahankan pekerjaan, menjaga pendapatan rumah tangga, mencegah keluarga jatuh miskin, dan membuat UMKM tetap hidup.
“Jika lapangan kerja diselamatkan, konsumsi bertahan. Jika konsumsi bertahan, UMKM hidup. Jika UMKM hidup, kemiskinan dapat ditekan,” ujar Achmad.
Sumber: Gelombang PHK Ancam UMKM, Pakar Ingatkan Risiko Daya Beli Turun

