Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana dari Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid yang berpindah tangan melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.
Tim penyidik lembaga antirasuah ini tengah mendalami jejak transaksi tersebut untuk membongkar tuntas skandal pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan aliran dana tersebut.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Untuk memastikan rute aliran uang ini, KPK memanggil ajudan Pangdam tersebut sebagai saksi pada 2 Juli 2026.
Namun, saksi yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan penyidik.
“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut,” kata Taufik.
KPK menegaskan pihak penyidik sangat membutuhkan keterangan ajudan Pangdam ini, khususnya untuk merampungkan berkas penyidikan milik tersangka Marjani (MJN).
Upaya Merampungkan Berkas Marjani
Taufik menjelaskan bahwa penyidik KPK menargetkan pelimpahan berkas perkara Marjani ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
Marjani sendiri merupakan ajudan pribadi Abdul Wahid yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.
“Iya, betul, penyidik membutuhkan keterangannya untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang menjalani penahanan, dan penyidik akan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan,” ucap Taufik.
KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 lalu setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
Marjani memainkan peran penting sebagai pengepul dan penerima uang hasil pemerasan dari para pejabat dinas.
Pada konstruksi perkara, Marjani menerima uang tunai senilai Rp 950 juta dari Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam pada Juni 2025.
Uang tersebut kemudian ia kelola untuk membiayai berbagai kepentingan Abdul Wahid.
Skandal ‘Jatah Preman’ Pemerintah Provinsi Riau
Kasus pemerasan ini mencuat setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan fakta bahwa Abdul Wahid memerintahkan jajarannya untuk mengutip pungutan liar dengan istilah “jatah preman”.
Abdul Wahid mematok jatah sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari total penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, yang mewakili Abdul Wahid, bahkan mengancam akan mencopot jabatan para Kepala UPT jika mereka menolak menyetor uang tersebut.
Para pejabat dinas akhirnya bersepakat dan menyamarkan nominal Rp 7 miliar tersebut menggunakan bahasa sandi “7 batang”.
Kini, tim penyidik KPK terus melacak sisa aliran uang yang Marjani kelola, termasuk mendalami keterlibatan dan peran ajudan Pangdam Tuanku Tambusai sebagai perantara dana korupsi sang eks Gubernur.

