Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Menurut Kurniasih, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pertahanan negara pada era modern tidak hanya berkaitan dengan ancaman militer, tetapi juga mencakup ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut ialah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang dipetakan sebagai bagian dari ancaman pada aspek sosial dan budaya.
Kurniasih menilai perhatian pemerintah terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya merupakan langkah yang tepat.
“Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menugaskan negara melindungi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membangun kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa.
Meski demikian, Kurniasih mengingatkan penguatan ketahanan sosial tidak boleh dimaknai sebagai upaya memberikan stigma terhadap kelompok tertentu.
Menurutnya, implementasi kebijakan harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.
“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.
Legislator PKS itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat hingga media massa untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan karakter generasi muda.
Menurut dia, derasnya arus globalisasi dan perkembangan media digital membuat penguatan karakter menjadi semakin penting.
Ia menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter anak, sementara rendahnya literasi digital dan lemahnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif.
Karena itu, Kurniasih mendorong pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter, layanan konseling, pendampingan keluarga, peran tokoh agama dan masyarakat, serta literasi digital yang berkelanjutan.
“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” ujarnya.
Dia menambahkan, penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tandas Kurniarsih.
Sebelumnya, Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Beleid itu ditetapkan pada 24 Oktober 2025.
Perpres itu membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari lampiran beleid itu, Minggu (5/7/2026).
Selain itu, pemerintah turut memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit sebagai ancaman non militer lainnya.
Sementara untuk ancaman militer yang dimaksud berupa ancaman baik dalam maupun luar negeri yang berimplikasi terhadapn kedaulatan maupun ketahanan negara dan bangsa seperti: pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
Menurut lampiran beleid yang sama, ancaman hibrida dimengerti sebagai perpaduan antara ancaman militer dan ancaman non militer.
Sejumlah ancaman hibrida itu di antaranya serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan, gangguan terhadap Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems Intelligence, Surveillance and Reconnaisance (C6ISR).

