Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).
Lembaga antirasuah ini mencecar Hilman selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Hilman Latief.
Penyidik mendalami pengetahuan Hilman mengenai alasan Kementerian Agama membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Dari keterangan ini tentunya kemudian mengkonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50:50,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga menggunakan keterangan Hilman untuk melacak pihak-pihak yang menginisiasi pelanggaran aturan perundang-undangan tersebut.
KPK ingin memastikan apakah inisiatif pembagian kuota menyimpang ini murni berasal dari internal Kementerian Agama atau justru melibatkan desakan pihak eksternal seperti asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini,” tegas Budi.
Menelisik Peran Fuad Hasan Masyhur
Dalam perkembangannya, KPK mencium keterlibatan pihak swasta dalam memengaruhi kebijakan Kementerian Agama.
Budi Prasetyo secara terang-terangan menyebut nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, memiliki andil yang sangat penting.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ungkap Budi.
Fuad Hasan Masyhur beserta jaringannya selaku pemilik biro travel turut mengelola kuota haji tambahan dan menjualnya kepada para calon jemaah haji demi meraup untung.
KPK menilai tindakan para pelaku usaha ini merupakan satu kesatuan rangkaian kejahatan rasuah bersama pejabat negara.
Asosiasi PIHK mendapat kuota haji yang jauh melampaui aturan batas maksimal 8 persen, sehingga mereka meraup keuntungan finansial yang tidak sah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan telah mencatat praktik lancung pengalihan kuota haji reguler ini merugikan keuangan negara hingga menembus angka Rp 622 miliar.

