Purbaya Ungkap Alasan CV dan PT Dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5%

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perubahan aturan dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha berskala besar.

Menurut Purbaya, selama ini otoritas pajak menemukan sejumlah perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada dalam batas yang memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5%.

“Kan akal-akalannya begini, yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa beneficiary-nya (penerima manfaat). Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5) seperti dikutip dari Bisnis.com.

Purbaya mengatakan praktik tersebut kini lebih mudah terdeteksi setelah pemerintah mengimplementasikan sistem Coretax. Melalui sistem tersebut, otoritas pajak dapat menelusuri pemilik atau penerima manfaat sebenarnya dari suatu kelompok usaha sehingga upaya memecah perusahaan untuk memperoleh fasilitas pajak menjadi lebih sulit dilakukan.

 

Fokus untuk UMKM

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5% hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.

Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan tujuan awal pemberian insentif, yakni membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memang membutuhkan dukungan agar dapat berkembang dan meningkatkan daya saing.

Menurut Purbaya, perusahaan yang sudah berkembang dan memiliki skala usaha lebih besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang dirancang khusus untuk UMKM.

“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajak yang disetorkan) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga,” ujar Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak memanfaatkan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

 

Sumber: Purbaya Ungkap Alasan CV dan PT Dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *