Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Lagi-lagi, Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melakukan penetapan 1 (satu) orang tersangka inisial AB dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek belanja pengadaan sewa computer jaringan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp.6,5 miliar tahun 2021-2024.
Selasa, (02/06/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaidi, SH. MH mengatakan kepada awak media, Bahwa inisial AB ini ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek belanja sewa computer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Untuk tersangka inisial AB sebelumnya menjabat sebagai PPK sejak bulan Oktober di tahun 2024 sampai dengan selesai, dan tentunya sudah tahu duduk permasalahan perkaranya, dan itu bagian dari tupoksi dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara Rp.600 juta,.
Atas perbuatan tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.
Kemudian tersangka AB dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari kedeoan dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Banjarmasin guna menjalani masa penahanan.
Setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TAN selaku pihak penyedia, N sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta IQI yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar, penyidik kini menetapkan satu tersangka baru berinisial AB.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin
Reandra Wiranto, SH. MH menyebut penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin, ia belum memberikan kepastian. Ya kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Semua yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami, ucapnya. (din).

