KPK Endus Oknum Polisi hingga Ajudan Jadi Juru Tagih Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan lainnya.

Kolaborasi keduanya juga diungkap KPK, termasuk peran sentral sang ajudan sebagai penagih uang ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yoga menjadi operator modus yang dijalankan Gatut bersama seorang sosok yang disebut KPK sebagai SUG, diduga seorang anggota polisi.

 

Modus Surat Tanpa Tanggal

“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo  (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers Sabtu (11/4/2026).

Asep memaparkan, Gatut Sunu meminta pejabat yang dilantik untuk menandatangani 2 surat pernyataan bermeterai.

Pernyataan pertama, sanggup mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Surat pernyataan ini tanpa dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat.

 

Pejabat Dipaksa Tunduk

SETORAN MILIARAN - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung Jatim pada Jumat 10 April 2026 mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya kolaborasi antara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dengan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal dalam dugaan praktik pemerasan yang terorganisir. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SETORAN MILIARAN – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung Jatim pada Jumat 10 April 2026 mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya kolaborasi antara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dengan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal dalam dugaan praktik pemerasan yang terorganisir. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

 

Jika pejabat itu dianggap tidak menurut, Gatut Sunu tinggal memasukkan tanggal dalam surat pernyataan itu.

Maka tinggal diumumkan ke publik, sehingga terkesan pejabat itu mundur secara sukarela.

Surat pernyataan kedua, pejabat yang dilantik menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.

“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelasnya.

Bermodal dua surat pernyataan itu, para pejabat ini tidak punya pilihan selain tunduk kepada Gatut Sunu.

Penggunaan surat pernyataan ini modus baru yang ditemukan untuk mengancam para pejabat.

Yang lazim ditemukan, bupati mengancam menggeser jabatan kepada pejabat yang dianggap tidak patuh.

“Biasanya ada satu pejabat yang dipindah sebagai ancaman. Jika tidak patuh maka akan dipindah seperti pejabat itu,” sambung Asep.

 

Ajudan Jadi Juru Tagih

Sebanyak 15 pejabat eselon 2 yang dilantik pada Desember 2025 yang diikat dengan surat pernyataan ini.

Mereka tidak punya kuasa untuk menolak kemauan bupati.

Bupati lalu meminta uang kepada 16 OPD dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, nilainya sebesar Rp 5 miliar.

“Besarannya beragam, ada yang Rp 12 juta sampai Rp 2 miliar tergantung kebutuhan. Selain itu GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran

Selain minta uang langsung, Gatut Sunu juga minta jatah dari penambahan anggaran di OPD.

Asep mencontohkan, misalnya OPD dengan anggaran Rp 100 juta, lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Gatut Sunu.

Potongan 50 persen ini langsung dicatat oleh Yoga sebagai utang dan akan terus ditagih.

“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegasnya.

 

AJUDAN DAN BUPATI TULUNGAGUNG - Dwi Yoga Ambal (kiri) Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu (kanan) yang terseret dalam kasus korupsi, dia punya penting sebagai penagih setoran.
AJUDAN DAN BUPATI TULUNGAGUNG – Dwi Yoga Ambal (kiri) Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu (kanan) yang terseret dalam kasus korupsi, dia punya penting sebagai penagih setoran. (HO/IST/TRIBUN MATARAMAN/IST)

 

Peran Oknum Polisi SUG, Ikut Jadi Juru Tagih

KPK juga mengungkap peran SUG, yang diyakini adalah seorang anggota kepolisian yang jadi ADC atau asisten pribadi.

SUG adalah suami dari keponakan Gatut Sunu dan diminta untuk menjadi ajudannya.

Asep memaparkan, saat Yoga tidak bisa menagih, maka tugas ini diserahkan ke SUG.

“Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegasnya.

Dari permintaan Rp 5 miliar, selama 4 bulan sudah terealisasi Rp 2,7 miliar.

Operasi Tangkap Tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan  uang Rp 325,4 juta.

Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.

Operasi tangkap tangan dilakukan Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

 

Sumber: KPK Endus Oknum Polisi hingga Ajudan Jadi Juru Tagih Bupati Tulungagung Gatut Sunu – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *