Selain Gus Yaqut, Ini 5 Tahanan KPK yang Pernah Ketahuan Tidak Berada di Rutan dan Lapas

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji  yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ketahuan tidak berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Ini sih. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia usai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri kemarin.

Setelah ramai diberitakan media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya kemarin.

Penelusuran Tribunnews.com ini bukan pertama kali tahanan yang kasusnya ditangani KPK baik yang masih sedang menjalani sidang dan sudah divonis (narapidana) yang pernah ketahuan berada di luar rutan dan atau lapas.

 

  1. Setya Novanto

Tahun 2019 lalu, Mantan Ketua DPR ketahuan jalan-jalan berada di  lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

Dengan lasan berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat,  Novanto terpantau pada Jumat, 14 Juni 2019, di sebuah toko bahan bangunan.

Atas perbuatannya melarikan diri itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

 

NOVANTO DAN BAHLIL - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
NOVANTO DAN BAHLIL – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025) setelah bebas dari lapas. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

 

Setya Novanto telah  resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dibebaskan setelah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman (kurang lebih 8 tahun) dari total vonis 12 tahun 6 bulan akibat korupsi e-KTP.

 

2. Anggoro Widjojo

Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo menempati kamar barunya seorang diri di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Mujiarto menuturkan saat ini Anggoro ditempatkan di Blok A sejak diantarkan oleh petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dia sendirian di Blok A, sebagai proses pengenalan lingkungan (penaling),” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/2/2017).

 

3. Fahmi Darmawansyah

KPK menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar  bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

“Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) dikutip dari file Kompas.com.

 

Inneke Koesherawati dan suaminya Fahmi Darmawansyah meninggalkan ruang sidang seusai sidang putusan kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). Terdakwa Fahmi mendapat hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Inneke Koesherawati dan suaminya Fahmi Darmawansyah meninggalkan ruang sidang seusai sidang putusan kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). Terdakwa Fahmi mendapat hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring.

Fahmi sempat mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

 

4. Lutfhi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq ke luar Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) untuk menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib,” ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9/2019) menurut Tribun Jabar.

Terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan itu bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024.

Pada 2013 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Luthfi Hasan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan.

 

5. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), suami eks Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, ketahuan tak berada di selnya saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

Menurut KPK saat itu, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

 

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap  dari Wawan.

“Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018) dikutip dari file Kompas.com.
Pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Padahal izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Wawan telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada 6-7 September 2022.

 

Sumber: Selain Gus Yaqut, Ini 5 Tahanan KPK yang Pernah Ketahuan Tidak Berada di Rutan dan Lapas – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *