Indonesia Menyapa, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan protes keras atas tindakan brutal penyiraman air keras terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Aksi kekerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota TNI itu dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan nyata terhadap demokrasi dan konstitusi.
Koalisi mendesak agar keempat tersangka tidak diproses di peradilan militer, melainkan dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum.
“Kami mendesak agar keempat tersangka dituntut melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, seperti dikutip Kamis (19/3/2026).
Koalisi pun menyayangkan respons reaktif dari pihak TNI yang berniat membawa kasus ini ke jalur peradilan militer.
Menurut mereka, sudah menjadi rahasia umum bahwa peradilan militer kerap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atau memberikan celah impunitas bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Jika dipaksakan masuk ke peradilan militer, Koalisi khawatir aspek severity atau kekejaman sistematis dari kasus ini akan hilang.
“Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) yang lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” ungkapnya.
Koalisi pun berkeyakinan, unsur sistematis di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi gelap jika diselesaikan di jalur militer.
Kasus ini dikhawatirkan hanya akan berhenti di level pelaku lapangan saja.

Tanggung Jawab Komando dan Evaluasi Jabatan
Melihat indikasi keterlibatan oknum tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan tidak boleh lepas tangan.
Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya diminta bertanggung jawab penuh untuk membuka kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Bahkan, Koalisi meminta otoritas sipil segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI.
“Otoritas sipil harus segera mengevaluasi posisi KABAIS dan Panglima TNI karena dianggap gagal mengendalikan anggotanya,” tegas Koalisi.
Apalagi, korban Andrie Yunus dikenal aktif melakukan advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025, dan diduga ada keterkaitan institusi pelaku dengan rangkaian kekerasan dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu.
Guna mengungkap fakta yang objektif, Koalisi mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan guna menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat.
Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak tinggal diam dan segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Kasus penyiraman air keras ini merupakan ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Harus ada jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” tandas pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi mentereng seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, hingga AJI Indonesia.
Beberapa nama tokoh aktivis seperti Ardi Manto Adiputra, Dimas Bagus Arya, Al Araf, Usman Hamid, hingga M. Isnur berdiri di garis depan dalam mengawal kasus ini.

