Indonesia Menyapa, Jakarta — Tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena, mengguncang nurani publik dan memantik kecaman keras dari DPR RI.
Legislator PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa memilukan tersebut.
Dia menegaskan, tragedi ini bukan sekadar musibah, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi anak bangsa.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” kata MY Esti kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, peristiwa di Ngada harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat dan daerah bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena faktor ekonomi.
MY Esti menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dengan dasar konstitusi tersebut, MY Esti menilai tidak boleh ada anak yang kehilangan hak belajar hanya karena tak mampu membeli perlengkapan sekolah dasar.
Dia juga menyinggung komitmen anggaran pendidikan yang telah diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
“Oleh karena itu, tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, MY Esti menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil dan rentan secara ekonomi.
Dia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
“Putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung,” ujar MY Esti.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” kata dia.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk memastikan mereka tidak kehilangan hak atas pendidikan.
Reaksi Menteri Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan duka dan keprihatinannya atas tragedi seorang anak sekolah dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga bunuh diri, karena tak mampu membeli peralatan tulis.
Menurut Gus Ipul, peristiwa tragis ini harus menjadi perhatian bersama.
“Tentu kita prihatin dulu ya dan turut berduka. Yang kedua, ya tentu ini menjadi perhatian, menjadi atensi kita bersama,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Gus Ipul menegaskan bahwa perlu adanya penguatan data dan pendampingan bagi keluarga rentan.
Dirinya menekankan pentingnya data yang akurat, sehingga tidak ada keluarga yang luput dari program perlindungan sosial.
“Ya tentu bersama pemerintah daerah, kita harus memperkuat pendampingan, kita harus memperkuat data kita. Kita harapkan tidak ada yang tidak terdata,” kata Gus Ipul.
“Ini hal yang sangat penting saya kira kembali kepada data. Bagaimana data ini kita sajikan sebaik mungkin, sehingga kita bisa menjangkau seluruh keluarga-keluarga yang memang memerlukan perlindungan, memerlukan rehabilitasi, dan memerlukan pemberdayaan. Ya jadi itu, sampai disitu dulu dan ini sungguh-sungguh menjadi keperhatian kita bersama,” tambahnya.
Meninggal Dunia
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial YBR (10) ditemukan meninggal gantung diri di pohon di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT pada Kamis (29/1/2026). Polisi menemukan sepucuk surat tulisan tangan saat mengevakuasi jasad siswa kelas IV SD itu.
Surat berbahasa daerah Bajawa itu ditulis oleh YBR dan ditujukan kepada ibunya. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki latar belakang peristiwa itu, termasuk dugaan kekecewaan korban yang tidak dibelikan peralatan tulis oleh ibunya karena terkendala ekonomi keluarga.

