Damai Diingatkan oleh Rismon soal Perjuangan Ungkap Ijazah Jokowi usai SP3: Ini Egoisme

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, mengingatkan Damai Hari Lubis terkait percakapan di antara mereka sebelum status sebagai tersangka dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Damai kini memang sudah tidak berstatus sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Adapun hal ini turut dialami oleh advokat, Eggi Sudjana. Adapun SP3 terhadap mereka terbit pada Kamis (15/1/2026) lalu.

Rismon pun menilai Damai bersifat egois setelah mau untuk menerima pencabutan status tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, terbitnya SP3 terhadap Damai karena meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, pencabutan status tersangka terhadap Damai maupun Eggi karena adanya pengajuan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Meskipun, tudingan itu dibantah oleh Damai di mana dirinya tidak meminta maaf saat menyambangi kediaman mantan Wali Kota Solo itu.

“Jadi yang pasti bagi saya ini (Damai menerima pencabutan status tersangka) egoisme sih,” katanya dikutip dari program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

Rismon lantas mengingatkan Damai terkait diskusi panjang yang pernah dilakukan bersama saat awal memulai untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi pada 15 April 2025 lalu.

Damai, kata Rismon, mengungkapkan pengungkapkan keaslian ijazah Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia dan membenahi mekanisme pencalonan kepala daerah maupun capres dan cawapres dalam pemilu mendatang.

Dia menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam upaya mengungkap keaslian ijazah ayah dari Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, tersebut.

“Bang DHL (Damai Hari Lubis) bagaimana kita berdiskusi panjang pada 15 April (untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi), untuk apa? Untuk republik ini, perbaikan sistem seleksi (pencalonan) di KPU (pada pemilu) mendatang.”

“Ini bukan masalah personal kita, masalah Roy Suryo, Rismon, Tifa, bukan. Supaya ada perbaikan sistem seleksi KPU ke depan, ada transparansi, kebutuhan rakyat untuk transparan. Jangan sampai ada lagi wapres tak lulus SMA, diloloskan cawapresnya itu, hanya modal surat keterangan,” bebernya.

Rismon pun membantah telah pecah kongsi dengan Damai setelah terbitnya SP3. Dia mengaku tidak pernah merasa satu kubu dengan Damai maupun Eggi.

Dia kembali menegaskan upayanya mengungkap keaslian ijazah Jokowi demi kepentingan bangsa dan perbaikan pemilu ke depannya.

“Kalau dipecah (kongsi) itu seolah-olah ini kebutuhan personal RRT (Roy Suryo, Rismon, Tifa) dan lainnya. Ini kebutuhan republik ini mengetahui riwayat pendidikan presidennya yang dua periode,” ujarnya.

“Perbincangan kita (Rismon dan Damai) panjang by telephone, pembicaraan kita demi negara ini, bukan kepentingan Roy, Rismon, atau Tifa,” sambung Rismon.

 

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tak Lagi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menerima SP3 sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut.

Adapun keputusan ini diambil usai seluruh proses RJ dinyatakan rampung.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Dia mengatakan diterimanya SP3 terhadap Eggi terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Elida mengungkapkan hal ini setelah pengajuan restorative justice yang dilakukan pihaknya pada Senin (2/1/2026).

“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Elida menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia membantah adanya kesepakatan atau imbalan dari pihak tertentu.

“Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen,” ujar Elida.

Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.

“Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum,” tambahnya.

Eggi pun turut buka suara terkait statusnya sebagai tersangka yang sudah dicabut.

Dia juga menceritakan soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.

“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.

“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” jelas Eggi.

Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari 2026, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Hal senada juga disampaikan oleh Damai terkait pencabutan statusnya sebagai tersangka.

“Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3),” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat.

 

Sumber: Damai Diingatkan oleh Rismon soal Perjuangan Ungkap Ijazah Jokowi usai SP3: Ini Egoisme – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *