BGN Tetapkan Batas Produksi Harian MBG di SPPG: Maksimal 3 Ribu Porsi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan porsi maksimal yang disiapkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setiap hari SPPG atau dapur MBG hanya diizinkan menyiapkan 3.000 porsi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan itu dijelaskan, setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari.

Dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang di Jakarta, Rabu (29/10).

Meski demikian, jika SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari.

Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Dalam skema ini, komposisi maksimalnya tetap 2.500 porsi untuk rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujarnya.

 

Program MBG Capai 39,5 Juta Penerima 

Di kesempatan berbeda, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah menjangkau 39,5 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah laporkan ada 13.514 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan, dan berpotensi melayani 39,5 juta. Dan insyaallah akhir bulan ini mungkin kita sudah akan melayani 40 juta,” kata Dadan seusai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dadan menyebut penyerapan anggaran untuk program MBG telah mencapai Rp35,6 triliun atau sekitar 50,1 persen dari total pagu tahun ini.

Ia optimistis angka tersebut terus meningkat menjelang akhir 2025.

“Hari ini penyerapan anggaran makan bergizi sudah mencapai 35,6 triliun, sudah mencakup 50,1 persen. Dan kita kejar terus target sampai akhir tahun, mudah-mudahan 82,9 juta bisa kita layani di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, BGN setiap hari menambah sekitar 200 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru yang mampu melayani hingga 600.000 penerima manfaat.

Ia menegaskan target 82,9 juta penerima hingga akhir 2025 masih realistis dicapai.

“Kita bisa menghasilkan SPPG baru setiap hari sekitar 200, dan itu berpotensi melayani 600.000 penerima manfaat setiap hari. Kita akan kejar di dua bulan terakhir ini agar bisa tercapai 82,9 juta,” katanya.

Dadan menambahkan, Presiden Prabowo mengapresiasi progres pelaksanaan program MBG sejauh ini.

Sebaliknya, Prabowo memaklumi apabila target capaian belum sepenuhnya maksimal.

“Pak Presiden akan mengapresiasi itu meskipun akan memaklumi kalau misalnya katakanlah 75 juta bisa tercapai,” tuturnya.

Selain memantau capaian program MBG, Dadan juga menyampaikan bahwa Keputusan Presiden mengenai Tim Koordinasi MBG sudah diterbitkan dan kini berada di bawah koordinasi Menko Pangan.

“Kepres untuk Tim Koordinasinya sudah keluar hari ini. Jadi itu sudah wilayahnya Pak Menko Pangan. Saya sebagai Kepala Badan Gizi bertugas menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya.

 

Sumber: BGN Tetapkan Batas Produksi Harian MBG di SPPG: Maksimal 3 Ribu Porsi – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *