Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bakal Banding?

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pihak Nikita Mirzani masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Adapun wanita 39 tahun itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Ditemui seusai persidangan, Nikita Mirzani menanggapi santai atas vonis hakim tersebut.

Sebab menurutnya, pihaknya masih memungkinkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat saja nanti di situ,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih mempertimbangkannya.

“Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kami ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki,” ucap Usman Lawara.

Dalam kesempatan yang sama, dia turut menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim.

“Saya menanggapi terkait dengan pertimbangan hukum bahwa dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar kepada Ismail Marzuki, lalu Ismail Marzuki mengirimkan itu kepada Reza Gladys, tidak dipertimbangkan fakta bahwa itu bukan perintah dari Nikita, dan itu sudah diakui secara tegas oleh Mail,” tutur Usman Lawara.

“Dalam pertimbangannya, hal itu tidak dimasukkan. Nah, ini yang menurut kami ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk Glowing Booster Cell itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.

Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Adapun putusan itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari JPU.

Sebab dalam tuntutan, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Sumber: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bakal Banding?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *