Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan soal dugaan kasus yang menyandung Ammar Zoni.
Dia mengatakan, awal mula pria 32 tahun itu terjerat kasus tersebut saat pihak Lapas melakukan pemeriksaan penggeledahan.
Mashudi menyebut, pemeriksaan itu memang rutin dilakukan tiap bulan.
“Jadi, sebetulnya kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni pada Januari sudah lama yang lalu, dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh Kalapas rutan satu bulan dua kali,” ujar Mashudi dalam kanal Intens Investigasi di YouTube dikutip Selasa (21/10).
“Pada saat penggeleadahan saat itu, satu kamar ada 7 orang, salah satunya Ammar Zoni,” sambungnya.
Dari pemeriksaan penggeledahan itu, pihak lapas menemukan barang bukti narkotika dari dalam sel tahanan yang dihuni Ammar Zoni.
“Ditemukanlah itu ganja satu linting dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah tidak dimasukkan dalam sel selama 40 hari dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. Sampai kemarin 8 Oktober itu sudah SP2, jadi dilimpahkanlah ke Kejaksaan,” tutur Mashudi.
Dia lantas meluruskan soal dugaan kasus yang menjerat Ammar Zoni tersebut.
“Salah satu komitmen disampaikan bahwa itu bukan peredaran. Namun, hasil razia rutin yang dilakukan petugas-petugas kami, ini salah satunya miss kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba, namun itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin seluruh Indonesia Lapas dan Rutan itu 1 bulan dua kali,” kata Mashudi.
Lalu, bagaimana bisa ada ganja di dalam sel tersebut? Dia lantas menjelaskannya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, yang salah satunya ini, pada saat ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah. Petugas kami barang kali lengah begitu saat jam besuk, itu diselipkan,” ucap Mashudi.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terciduk kasus dugaan narkotika, walaupun saat ini dirinya masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis.
Namun, pihak Kejari Jakarta Pusat tidak menjelaskan lebih detail mengenai barang bukti tersebut.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ucapnya.
Kemudian pada Kamis (16/10) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.
Sumber: Soal Dugaan Kasus Ammar Zoni, Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Begini

