Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyerukan perubahan paradigma dalam memandang UMKM. Salah satunya mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.
Maman mengatakan, istilah pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan. Padahal, tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaannya adalah, yang satu pengusaha di sektor ultramikro, yang satu pengusaha besar, yang membedakan hanya skala usaha dan aset. Namun, secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama,” kata dia dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Senin (11/11/2204) dilansir Antara.
Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap pelaku UMKM. Salah satunya menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.
“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultramikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap saudara-saudara kita pelaku UMKM,” tuturnya.
Ia akan mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku UMKM menjadi pengusaha UMKM ini, menjadi sebuah instruksi.
Saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian UMKM berupaya agar 65 juta UMKM ini tidak terus bertambah dan dinaikkan level usahanya.
Sumber: Menteri Maman Minta Istilah Pelaku UMKM Diganti Jadi Pengusaha

