Indonesia Menyapa, Jakarta — Perkara pria bernama Aji Cahyono Putra membawa golok membubarkan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Kini, Aji menjadi tersangka.
Dirangkum detikcom, Selasa (13/10/2026), keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah itu ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.
Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berucap tak takut melawan siapa pun.
Kemudian pada Minggu malam, dilakukan mediasi yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.
Meskipun berdamai, proses hukum atas pembubaran ibadah itu tetap berlanjut. Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi (LP) terkait kejadian tersebut.
“Betul, ada laporan dari GMKI. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruhnya masih didalami dan dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (28/9).
1. Aji Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan pria yang membawa golok dan memaksa ibadah tersebut berhenti.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10).
Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
2. Aji Dijerat Pasal Kekerasan
Tersangka Aji dijerat dengan pasal tentang pembubaran ibadah dengan kekerasan terkait kasus keributan di depan GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Senin (12/10).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) mengatur tentang tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, ayat (3) mengatur tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berikut isi Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
Pasal 303
Ayat (2)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ayat (3)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Tersangka Aji Tak Ditahan
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Aji tidak ditahan. Menurut Indra, pihaknya mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Indra mengatakan keputusan itu merupakan pertimbangan penyidik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung,” ujar Indra.
“Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Sumber: 3 Fakta Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Kini Jadi Tersangka

