3 Brankas, 74 Kg Emas dan Dakwaan Eks Jampidsus yang Bikin Hela Napas

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tiga brankas, 74 kilogram emas batangan, hingga tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing terungkap dalam dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tak hanya soal jumlah harta, sederet fakta lain dalam dakwaan perkara ini juga membuat siapa pun menghela napas.

Semua itu terungkap dalam sidang perdana perkara TPPU Febrie bersama terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dibantu tiga orang rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, pada 2020 hingga 2026.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” ujar jaksa.

Adapun fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan salah satunya temuan 3 brankas di tiga lokasi yang berbeda. Isinya bukan sekadar uang tunai, tetapi juga 74 kilogram emas batangan dan tumpukan valuta asing dalam jumlah fantastis. Berikut datanya:

– Brankas Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan

1. 3 lembar uang pecahan SAR 500 senilai SAR 1.500
2. 13 lembar uang pecahan SAR 200 senilai SAR 2.600
3. 64 lembar uang pecahan SAR 100 senilai SAR 6.400
4. 92 lembar uang pecahan SAR 50 senilai SAR 4.600
5. 1 lembar uang pecahan SAR 20
6. 201 lembar uang pecahan SAR 10 senilai SAR 2.010
7. 63 lembar uang pecahan SAR 5 senilai SAR 315
8. 839 lembar uang tunai USD 100 senilai USD 83.900
9. 5 lembar uang pecahan USD 50 senilai USD 250
10. 9 lembar uang pecahan USD 20 senilai USD 180
11. 2 lembar uang pecahan USD 5 senilai USD 10
12. 16 lembar uang pecahan USD 1 senilai USD 16
13. 81 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 81.000
14. 15 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 1.500
15. 17 lembar uang pecahan SGD 50 senilai SGD 850
16. 4 lembar uang pecahan SGD 10 senilai SGD 40
17. 2 lembar uang pecahan SGD 5 senilai SGD 10
18. 2 lembar uang pecahan SGD 2 senilai SGD 4
19. 2 lembar uang pecahan NZD 50 senilai NZD 100
20. 1 lembar uang pecahan VND 100.000

 

Suasana money changer di Cipete, Jaksel, usai digeledah terkait 3 kasus korupsi, Kamis (9/7/2026).
Suasana money changer di Cipete, Jaksel, setelah digeledah terkait 3 kasus korupsi, Kamis (9/7/2026). (Devi Puspitasari/detikcom)

 

21. 1 lembar uang pecahan VND 50.000
22. 2 lembar uang pecahan BND 5 senilai BND 10
23. 1 lembar uang pecahan QAR 5
24. 1 lembar uang pecahan QAR 1
25. 2 lembar uang pecahan GBP 20 senilai GBP 40
26. 1 lembar uang pecahan WON 50.000
27. 1 lembar uang pecahan WON 10.000
28. 1 lembar uang pecahan WON 1.000
29. 1 lembar uang pecahan UEA 500
30. 2 lembar uang pecahan UEA 50 senilai UEA 100
31. 3 lembar uang pecahan UEA 10 senilai UEA 30
32. 2 lembar uang pecahan UEA 5 senilai UEA 10
33. 2 lembar uang pecahan INR 500 senilai INR 1.000
34. 3 lembar uang pecahan INR 200 senilai INR 600
35. 2 lembar uang pecahan RM 100 senilai RM 200
36. 1 lembar uang pecahan RM 5
37. 7 lembar uang pecahan RM 1 senilai RM 7
38. 10 lembar uang pecahan TWD 100 senilai TWD 1.000
39. 1 lembar uang pecahan HKD 500
40. 8 lembar uang pecahan HKD 100 senilai HKD 800

41. 15 lembar uang pecahan EUR 100 senilai EUR 1.500
42. 4 lembar uang pecahan EUR 50 senilai EUR 200
43. 1 lembar uang pecahan EUR 20
44. 4 lembar uang pecahan EUR 10 senilai EUR 40
45. 3 lembar uang pecahan EUR 5 senilai EUR 15
46. 33 lembar uang pecahan THB 1.000 senilai THB 33.000
47. 1 lembar uang pecahan THB 100
48. 14 lembar uang pecahan JPY 10.000 senilai JPY 140.000
49. 1 lembar uang pecahan JPY 5.000
50. 7 lembar uang pecahan JPY 1.000 senilai JPY 7.000
51. 6 lembar uang pecahan TRY 200 senilai TRY 1.200
52. 27 lembar uang pecahan TRY 200 senilai TRY 5.400
53. 2 lembar uang pecahan TRY 50 senilai TRY 100
54. 1 lembar uang pecahan TRY 20 senilai TRY 20
55. 10 lembar uang pecahan CHY 100 senilai CHY 1.000
56. 1 lembar uang pecahan CHY 50 senilai CHY 50
57. 4 lembar uang pecahan CHY 20 (dikurangi 1 lembar untuk sampling) senilai CHY 80
58. 6 lembar uang pecahan CHY 10 senilai CHY 50
59. 6 lembar uang pecahan CHY 5 senilai CHY 30
60. 3 lembar uang pecahan CHY 1 senilai CHY 3
61. 41.984 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 4.198.400.000
62. 5.020 lembar uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 251.000.000
63. 136 lembar uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2.720.000
64. 300 lembar uang pecahan Rp 10.000 senilai Rp 3.000.000
65. 555 lembar uang pecahan Rp 5.000 senilai Rp 2.775.000
66. 1.249 lembar uang pecahan Rp 2.000 senilai Rp 2.498.000 dan
67. 102 lembar uang pecahan Rp 1.000 senilai Rp 102.000.

 

– Ruang brankas di rumah Febrie yang beralamat di Sentul, Babakan Madang, Bogor, yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto dengan rincian:

1. 1 buah koper berwarna hitam merek Think Pad (koper 1) yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram
2. 1 buah koper berwarna hijau (koper 2) merek Polo & Pley yang berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram

3. 1 buah koper berwarna hitam merek Samsonite (koper 3) yang berisi:
a. 26.700 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 2.670.000
b. 2.400 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.400.000, dan
c. 16 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 1.600

4. 1 buah koper berwarna putih (koper 4) yang berisi:
a. 1.440 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 1.440.000
b. 5.500 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 550.000, dan
c. 14.600 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 1.460.000

5. 1 buah koper berwarna cokelat merek Tumi (koper 5) yang terisi:
a. 4.443 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 444.300
b. 3.500 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 350.000
c. 2.899 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.899.000

6. 1 buah koper warna hitam merek Polo Expley (koper 6) yang berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 996.800
7. 1 buah koper warna hitam merek Lojel (koper 7) yang berisi:
a. 3.810 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 3.810.000
b. 2.780 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 278.000
c. 13 lembar uang pecahan SGD 10.000 senilai SGD 130.000
d. 6.893 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 689.300 dan
e. 40 lembar uang pecahan SGD 50 senilai SGD 2.000

 

– 3. Pada brankas di Cafe de’Clan Signature Cipete:

Situasi terkini kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan
Situasi terkini kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

 

1. 8.899 lembar uang USD 100 senilai USD 889.900
2. 1 lembar USD 50
3. 1 lembar USD 10
4. 1 lembar USD 5
5. 31.300 lembar SGD 100 senilai SGD 3.130.000
6. 1.479 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 147.900.000
7. 2.220 lembar uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 111.000.000
8. 7 lembar uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 140.000
9. 7 lembar uang pecahan Rp 10.000 senilai Rp 70.000
10. 10 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan
11. 47 lembar uang pecahan Rp 2.000 senilai Rp 94.000.

Seolah belum cukup dengan temuan brankas, emas dan uang tunai, jaksa juga mengungkap aliran dana dalam jumlah besar.
Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar, ditambah USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Selain didakwa melakukan pencucian uang, jaksa juga mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar agar tak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Aliran tersebut, menurut jaksa, diterima Febrie bersama pihak-pihak lain dalam rentang 2020 hingga 2026. Aliran itu dibeberkan satu per satu dalam persidangan. Saking banyaknya rincian harta dan aliran uang tersebut bahkan bikin geleng-geleng kepala. Berikut lengkanya:

2020 hingga Maret 2025

Jaksa mengatakan dalam kurun waktu antara 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama-sama dengan Ferry telah menerima uang dan saham yang diduga merupakan hasil korupsi. Berikut detailnya:

A. Penerimaan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

2020 hingga Juli 2026

Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara 2020 hingga Juli 2026, jaksa mengatakan Febrie bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

A. Penerimaan uang sebesar Rp 60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Jaksa merincikan penerimaan Rp203,4 miliar itu terdiri atas:

1). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 79.842.093.704 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR Law Firm. Berikut rinciannya:

Penerimaan Tahun 2021

1. Dari Indonesia Exim sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 5.200.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Penerimaan Tahun 2022

2. Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.115.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

3. Dari Krakatau Steel sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.

4. Dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.300.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

5. Dari Decky Aditya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 300.000.000.

6. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 950.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

7. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 436.500.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

8. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.500.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

9. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

10. Dari Insani Mandiri Less sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 25.500.000.

11. Dari Kosasih Wibowo sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 51.000.000.

12. Dari PT Angkasa Pura II sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.350.342.000.

Penerimaan Tahun 2023

13. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 122.400.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

14. Dari Krakatau Steel sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 129.945.500 terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.

15. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.360.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

16. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.

17. Dari Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 3.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.

18. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 5.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

19. Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).

20. Dari Angkasa Pura II sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 150.038.000.

21. Dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Maret 2023 s.d. November 2023 sebesar Rp 6.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Penerimaan Tahun 2024

22. Dari Jasa Marga Persero sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

23. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 800.000.000 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

24. Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 8.000.743.603 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.

Penerimaan Tahun 2025

25. Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 186.000.000.

26. Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 3.000.000.000.

27. Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp 150.000.000.

28. Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.992.400.000.000.

Penerimaan Tahun 2026

29. Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp 500.000.000.

30. Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp 500.000.000.

31. Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.300.000.000.

32. Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 250.000.000.

2). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD 440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

3). Penerimaan uang berjumlah Rp 2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Berikut rinciannya:

– Dari PT Telekomunika seluruhnya berjumlah Rp 1.421.450.000 sebanyak 4 kali penerimaan
– Dari LPEI seluruhnya berjumlah Rp 625.000.000 sebanyak 2 kali penerimaan.
– Pada tanggal 7 Mei 2021 sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp 362.208.000 terkait perkara tindak pidana korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut.

4). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000 melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI.

5). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Penerimaan itu bersumber dari:

– Dari PT Arka Jaya Mandiri sejumlah Rp 500.000.000.
– Dari PT Bukaka Teknik Utama sejumlah Rp 1.782.000.000.
– Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sejumlah Rp 4.000.000.000.
– Dari Infrastruktur Bisnis Indonesia sejumlah Rp 2.250.000.000.
– Dari PT Mora Telematika Indonesia sejumlah Rp 2.250.000.000.
– Dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri sejumlah Rp 4.994.540.419.
– Dari PT Waskita Karya Persero sejumlah Rp 2.499.991.300.
– Dari PT Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi sejumlah Rp 24.350.000.000.
– Dari Trafigura Asia Trading sejumlah Rp 4.509.345.000.
– Dari Waskita Beton Precast sejumlah Rp 19.207.192.859.
– Dari Tekno Infrastruktur sejumlah Rp 2.250.000.000.
– Dari Sumber Indah Permai sejumlah Rp 900.000.000.

6). Penerimaan uang berjumlah Rp 44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Detail penerimaan ini yakni:

– Dari PT Perwira Adhitama Sejati sebanyak 5 kali penerimaan selama periode Juni s.d. Juli 2022 seluruhnya berjumlah Rp 22.500.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor baja dan produk turunannya periode Tahun 2016-2021.
– Pada tanggal 23 Agustus 2022 sejumlah Rp 10.000.000.000.
– Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp 12.000.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

 

Sumber: 3 Brankas, 74 Kg Emas dan Dakwaan Eks Jampidsus yang Bikin Hela Napas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *