169 Kredit Macet, BRI Unit Kuin Alalak Rugikan Negara Rp.4,7 Miliar

Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak, Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (04/03/2026.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim, SH. MH, Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut. Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.

Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak, ujarnya.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp.100 juta. Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp.50 juta tanpa agunan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.

Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam, katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa selaku narahubung nasabah. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp.2,1 miliar, Hairunisa Rp.1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp.1,4 miliar.

Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. ungkapnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *