Indonesia Menyapa, Jakarta — Kurang lebih 14 UMKM mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp 200 juta karena pelaku penipuan.
14 UMKM tersebut mengalami keapesan setelah mempercayai seorang pria bernama Bramasta Afrizal Riyadi.
Para pelaku UMKM itu akhirnya mengungkapkan kronologi, bahwa mereka tergoda dengan tawaran ‘Bram’ untuk dana pinjaman modal usaha.
Terduga pelaku penipu yang membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terjerat pinjaman online sempat bekerja sebagai pegawai outsourcing di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyebut telah mencari informasi terduga pelaku bernama Bramasta Afrizal Riyadi.
“Aku kemarin cari info, katanya (terduga pelaku) memang iya (pegawai outsourcing), tapi sudah berhenti sejak Juli (2024),” kata Dewi ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Akan tetapi, Dewi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai posisi yang ditempati oleh Bram.
Dia membenarkan terduga pelaku sempat bekerja di Pemkot Surabaya.
“Iya, (terduga pelaku yang) Bram itu, kan dicek di kepegawaian, siapa ini, terus oh memang dulu pernah jadi OS kita, maksudnya Pemkot. Tapi bagian apa aku enggak tahu,” ujarnya.
Dewi memastikan terduga pelaku sudah tidak bekerja di Pemkot Surabaya ketika menipu belasan UMKM.
Akibat penipuan ini, sejumlah pelaku UMKM memiliki utang pinjaman online dengan total sekitar Rp 200 juta.
“Terus habis itu, kejadiannya (penipuan UMKM) katanya Oktober (2024). Jadinya oknum (terduga pelaku) sudah keluar (outsourcing), terus membuat acara sendiri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM diduga menjadi korban penipuan oleh pria bernama Bramasta Afrizal Riyadi.
Pria yang mengaku pegawai Pemkot Surabaya itu menawarkan program bantuan pinjaman kepada 14 UMKM yang berada di Surabaya Barat dengan bunga 0 persen.
Hingga kini, para pelaku UMKM itu tidak menerima pencairan pinjaman.
Namun, mereka sudah terdaftar memiliki pinjaman di aplikasi pinjaman online.

Belakangan di media sosial juga tengah ramai menceritakan konflik yang sedang terjadi antara seorang pedagang sayur dan pemilik toko kelontong.
Digugat pemilik toko kelontong, ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025).
Para pedagang sayur keliling Lawu beraksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang di PN Magetan.
Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan masalah.
Adapun gugatan tersebut diajukan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Bitner Sianturi.
Ia mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.
Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling.
Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat,
Mereka dianggap Bitner tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.
Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.
Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
“Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” katanya.
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang.
Namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.
“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegasnya, melansir Kompas.com.
Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.

