Warga Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Syarat Takwa kepada Tuhan dalam Pencapresan Dihapus

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Windu Wijaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Adapun gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 338/PUU-XXIV/2026 tertanggal 9 September 2026.

Sementara bunyi pasal yang digugat sebagai berikut.

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Pemohon mengajukan gugatan karena syarat “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” untuk pencalonan presiden dan wakil presiden tidak memiliki standar pembuktian yang jelas dalam hukum positif.

Dia juga menilai permasalahan semakin nyata ketika frasa tersebut dikaitkan dengan penjelasan pada pasal yang digugat yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diartikan taat menjalankan kewajiban agamanya.

Menurutnya, penjelasan terhadap pasal tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru.

“Bahwa penjelasan tersebut tidak menyelesaikan persoalan ketidakjelasan norma, bahkan justru menimbulkan persoalan hukum baru, karena frasa “taat menjalankan kewajiban agamanya” juga tidak mempunyai ukuran hukum yang objektif dan terukur,” katanya dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (10/9/2026).

Selain itu, syarat ini juga tidak memiliki kejelasan tentang pihak yang berhak untuk menilai ketakwaan capres maupun cawapres.

Pemohon juga mempertanyakan ukuran hukum yang digunakan apabila memang ada institusi yang berhak untuk menilai ketakwaan calon.

Dia turut menilai bahwa ketika calon dianggap memenuhi syarat yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa hanya berdasarkan agama yang tercantum pada identitas diri atau dokumen administrasi kependudukan, maka langkah tersebut hanyalah pemeriksaan identitas calon semata.

Menurut pemohon, pemeriksaan semacam itu tidak bisa menjadi indikator untuk menyatakan calon telah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Bahwa agama yang tercantum dalam dokumen identitas tidak serta-merta dapat menjadi bukti bahwa seseorang “taat menjalankan kewajiban agamanya”.”

“Seseorang dapat memiliki identitas agama tertentu, tetapi tingkat pelaksanaan dan ketaatan terhadap kewajiban agamanya merupakan persoalan yang bersifat personal dan tidak dapat diketahui hanya berdasarkan identitas administratif,” jelasnya.

Pemohon pun merasa dirugikan lantaran adanya persyaratan tersebut karena sebagai pemilih tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seorang calon ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’.

“Bahwa keadaan demmikian menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon berupa terganggunya kepastian hukum dan kepastian pemohon sebagai pemilih bahwa proses penentuan kelayakan calon presiden dan calon wakil presiden telah dilakukan berdasarkan standar hukum yang objektif, terukur, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemohon menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan dalam rangka untuk mempertentangkan antara hukum dan agama.

Dia mengatakan bahwa uji materiil diajukan justru berangkat dari penghormatan terhadap keduaya dengan menempatkan masing-masing pada tempatnya.

Pemohon pun meminta agar unsur agama tidak dijadikan syarat tertulis dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, menurut pemohon, ketika hal tersebut dilakukan maka negara harus mampu untuk menjelaskan ukuran hukumnya.

“Sebaliknya sesuatu yang tidak dapat diukur seara hukum tidak seharusnya dijadikan syarat yuridis karena hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atau pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 169 huruf a UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Sumber: Warga Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Syarat Takwa kepada Tuhan dalam Pencapresan Dihapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *