Indonesia Menyapa, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Maklum, kredit UMKM kini tengah melambat.
Per Juni 2025, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh 2% secara tahunan, alias year on year (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, untuk memastikan penyaluran kredit UMKM, maka OJK mewajibkan kredit UMKM untuk masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), termasuk target pertumbuhannya.
Menurutnya, jika kredit UMKM masuk dalam RBB, OJK akan lebih mudah melihat perkembangan dari tiap bank. Mulai dari perencanaan, assesmen hingga pemberian kreditnya.
“Sebetulnya yang paling penting kan kapasitas bank, yang kasih kredit kan mereka Itu yang harus dilihat. Apakah mereka masih ada kelemahan di sistem atau tidak,” ujar Dian, Kamis (14/8).
Lebih lanjut, ia bilang jika memang ditemukan ada kelemahan sistem di bank untuk melakukan penyaluran kredit UMKM maka OJK bisa membantu agar itu bisa lebih akomodatif.
Dengan begitu, ia berharap penyaluran kredit UMKM di beberapa bank itu sesuai dengan kemampuan tiap bank.
Dian juga tak ingin menyeragamkan seperti ketentuan yang sebelumnya dengan komposisi kredit UMKM harus mencapai porsi tertentu.
“Nanti banyak negosiasinya kalau di RBB itu termasuk target-targetnya, kenapa ditetapkan misalnya sekian persen growth-nya, kenapa tidak sekian, itu biasa saja jadi banyak, nanti ada banyak prudensial meeting,” jelasnya.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menuturkan, kebijakan baru ini menunjukkan bahwa OJK memang mengetahui setiap bank berbeda ya. Dalam hal ini, keahliannya kemudian fokus dari tiap bank.
Menurutnya, ketika penyaluran kredit UMKM diminta nanti masuk RBB harusnya tidak banyak berdampak. Alasannya, ini juga mendukung pemerintah yang mau UMKM lebih bisa diperhatikan.
“Kami kan tahun lalu UKM tumbuhnya lumayan bagus ya, sekitar 9% – 9,5%,” ujar Lani.
Sumber: Wajib Masuk RBB, OJK Akan Pantau Penyaluran Kredit UMKM di Perbankan

