Indonesia Menyapa, Pati — Wacana pungutan pajak bagi para pelaku UMKM beromset diatas Rp6 juta yang disampaikan oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, menuai polemik bagi banyak pihak. Bahkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) seketika mendirikan posko di depan kantor Bupati, Jumat 22 Mei 2026 sebagai bentuk penolakan.
Menanggapi adanya penolakan dari masyarakat ini, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menilai hal yang lumrah sebagai warga negara yang memiliki hak menyampaikan pendapat.
Untuk itu sebagai respon wakil rakyat terhadap keluhan rakyat, nantinya DPRD bersama Pemkab Pati bakal mengundang sejumlah tokoh masyarakat terutama dari kalangan pelaku UMKM terkait wacana ini.
Jajak pendapat ini dinilai Bandang sangat penting untuk mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat, sebelum peraturan daerah yang mengatur pungutan pajak UMKM diterapkan.
“Tapi ini baru pembahasan, dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat 22 Mei 2026.
Bandang menilai pungutan ini cukup wajar dengan melihat omset pelaku usaha yang cukup besar dinilai harus memberikan kontribusi terhadap daerah.
Rancangan inipun, lanjut dia, sudah dibahas di tahun 2024 dengan omset minimal Rp3 juta yang akan dikenai pajak. Akan tetapi di 2026 ini, pihaknya sudah merencanakan perubahan menjadi Rp6 juta.
Sehingga setelah menuai penolakan, Bandang melihat pemerintahan harus merumuskan ulang agar tidak terulang tragedi 13 Agustus 2025 silam.
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kira rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” tandasnya.

