Indonesia Menyapa, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut pengusutan dugaan korupsi itu mulai dilakukan penyidik sejak November 2024 hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).
Berikut ini fakta-fakta terkini kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kadis Kebudayaan diperiksa, ruangan digeledah
Penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Rabu (18/12). Bersamaan dengan itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
Selain memeriksa Iwan, penyidik juga memeriksa Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan pemilik EO GR-Pro berinisial GAR.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12).
Syahron mengatakan ada tiga ruangan di Kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah oleh penyidik. Ketiga ruangan itu yakni milik Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta ruangan staf Dinas Kebudayaan Jakarta.
Sita uang Rp1 miliar dan stempel palsu
Selain Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, ada empat lokasi lainnya yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu lagi berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, Syahron menyebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar beserta ratusan stempel palsu yang diduga terkait kasus korupsi.
“Uang tunai sebesar Rp1 miliar dan ratusan stempel yang diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas,” katanya.
Tidak hanya itu, Syahron mengatakan penyidik juga menyita barang bukti lain mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, hingga komputer.
Penggeledahan yang dilakukan pada lima lokasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga tengah malam.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Kadis Kebudayaan dinonaktifkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi tersebut.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin menjelaskan penonaktifan Iwan resmi ditetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak Kamis (19/12).
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Sumber: Update Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta: Kadis Dinonaktifkan