Indonesia Menyapa, Kendari — Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sultra memberikan sosialisasi kepada Pelaku UMKM Mitra Binaan Rumah BUMN PLN Muna dengan mengangkat tema “Jangan Tunggu Ditiru, Lindungi Usahamu Sekarang dengan HAKI.”
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan usaha sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran KI.
Kemenkum Sultra melalui Penelaah Teknis Kebijakan Siti Arina dalam materinyanya menyampaikan tiga aspek utama yakni hak cipta, merek, dan indikasi geografis (IndiGeo).
Dimana Peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat perlindungan KI, langkah-langkah pendaftaran, potensi ekonomi, serta bagaimana perlindungan resmi dapat mencegah peniruan, persaingan tidak sehat, dan sengketa hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa edukasi KI bukan hanya melindungi karya, tetapi juga mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pelaku usaha.
“Pemahaman KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga peluang ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sosialisasi berlangsung interaktif. Para pelaku UMKM menunjukkan antusiasme tinggi pada sesi tanya jawab yang berkembang menjadi forum konsultasi langsung mengenai permasalahan KI yang mereka hadapi, mulai dari perlindungan desain produk hingga strategi menguatkan identitas usaha.
Melalui kegiatan ini, Bidang KI berharap pelaku UMKM di Muna semakin proaktif dalam melindungi usaha mereka, mencegah pelanggaran KI, dan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha berkelanjutan.
Sumber: RRI.co.id – UMKM Antusias Dalami Hak Cipta, Merek, dan IndiGeo

