Tinggal 20 Tahun di Jepang Secara Ilegal, WNI Ditangkap Polisi Gara-gara Tunjukkan SIM Palsu

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta – Ridwan Andriyanto (38), pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga menunjukkan SIM palsu kepada seorang petugas polisi.

Ridwan diduga menunjukkan SIM palsu dan barang-barang lainnya kepada polisi yang menindaknya saat mengendarai mobil yang membawa turis Indonesia pada tahun 2023.

Setelah mengakui tuduhan itu, Ridwan menyatakan bahwa dia telah memasuki Jepang dengan paspor palsu pada tahun 2004.

Dia juga mengaku telah tinggal di Jepang untuk waktu yang lama.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo sedang menyelidiki kasus bahwa WNI itu telah tinggal secara ilegal selama 20 tahun.

Pria itu mengaku sebagai pekerja pembongkaran di Kota Gamagori, Prefektur Aichi.

“Saat ada anggota kami di Harumi, melihat mobil yang dicurigai. Ternyata mobil sewaan yang dikendarainya di jalan di Harumi, Chuo-ku, Tokyo pada Agustus tahun lalu. Dia ditangkap karena menggunakan SIM palsu awalnya,” ungkap sumber Tribunnews.com di Kepolisian Jepang, Jumat (10/5/2024).

Ridwan membuat SIM palsu melalui situs internet.

Dia kemudian merekrut turis Indonesia di media sosial dan menyewa mobil untuk memandu turis di Jepang.

Ridwan dideportasi karena tinggal secara ilegal 20 tahun yang lalu.

“Saya diselundupkan ke Jepang dengan kedok karakter fiktif sekitar enam bulan setelah saya dideportasi,” kata Ridwan saat diinterogasi polisi.

Diketahui SIM palsu dan KTP palsu Jepang beredar di internet dan dibeli oleh beberapa WNI ilegal yang ada di Jepang dengan harga sekitar 20.000 yen.

“Ada pula calo penjual WNI Indonesia di Jepang dengan harapan dapat komisi penjualan,” papar sumber Tribunnews.com.

“Kami sudah mendeteksi mereka, tinggal soal waktu saja untuk menciduk para ilegal asing yang ada di Jepang saat ini,” ujarnya.

Dia mengatakan kejahatan orang asing di Jepang semakin meningkat akhir-akhir ini.

 

Sumber: Tinggal 20 Tahun di Jepang Secara Ilegal, WNI Ditangkap Polisi Gara-gara Tunjukkan SIM Palsu – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *