Indonesia Menyapa, Jakarta — Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan terhadap DJ Panda terkait laporan Erika Carlina.
Sebelumnya, aktris 32 tahun itu melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah menuturkan, pemanggilan terhadap disjoki itu dijadwalkan pada Rabu (15/10).
“Tanggal 15 (Oktober). Panggilan pertama,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/10).
Dia lantas menuturkan bahwa DJ Panda dipanggil sebagai saksi. “Iya saksi,” kata Iskandarsyah.
Sebelumnya, laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Bravy soal dugaan pengancaman telah naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
“Sudah penyidikan,” ujar Iskandarsyah kepada awak media, Selasa (7/10).
Sebagai informasi, Erika Carlina telah melaporkan GS atau DJ Panda atas kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.
Adapun laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
DJ Panda dipersangkakan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sumber: Terkait Laporan Erika Carlina, DJ Panda Akan Diperiksa Rabu Ini

