Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.

Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

  • Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

  • Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.

  • Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri ATR/BPN Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

Nusron sebelumnya menargetkan hasil pemeriksaan selesai pada Selasa (21/1/2025) dan akan menindak oknum yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.

 

Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

“Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

“Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

 

Sumber: Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *