Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pada persidangan hari ini agenda pembuktian dari pemohon Roy Suryo, terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya pada perkara tersebut.
“Selasa, 14 Juli 2026, jam 09.00 WIB, agenda pembuktian dari pemohon di Ruang Sidang 02,” demikian bunyi laman SIPP PN Jaksel, Selasa (14/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Roy juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” bunyi poin petitum permohonan.
Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,” tulis permohonan tersebut.
Sumber: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan – TribunNews.com

