Indonesia Menyapa, Jakarta — Polemik tanah Mat Solar masih belum terselesaikan hingga aktor sekaligus komedian tersebut berpulang.
Anak Mat Solar, Idham menegaskan akan memperjuangkan hak mendiang ayahnya melalui jalur hukum dengan kooperatif.
Tanah sekitar 1300 m2 milik Mat Solar menjadi salah satu area yang terkena pembangunan jalan tol Serpong-Cinere pada 2019.
Lantaran hal tersebut, Mat Solar seharusnya menerima uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar dari Lembaga Manajemen Aset Negara LMAN.
Akan tetapi, proses pembayaran tertahan karena tanah tersebut terkendala sengketa administrasi kepemilikan.
Sebelum meninggal dunia, Mat Solar diketahui masih memperjuangkan hak kepemilikan tanah.
Pihaknya mengajukan gugatan perdata terkait sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Tangerang, melawan Muhammad Idris yang diduga selaku pemilik lama.
Sidang perdana kasus tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Saya serahkan sama aparat penegak hukum. Maksud saya, dari awal case ini, mungkin ini baru pertama kali saya berbicara di media terkait dengan kes ini, ayah cuma titip satu, ayah sudah ikhlas dengan semua apapun yang terjadi,” kata Idham saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3).
Idham membeberkan, Mat Solar memang meminta untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut.
Menurutnya, mendiang ayahnya itu meminta dirinya untuk ikhlas dengan apa pun hasil yang diputuskan pengadilan nanti.
“Apapun hasilnya, ayah ikhlas, cuma dibilang perjuangkan, itu saja, tetapi ikhlaskan, ikhlaskan semuanya, karena ilmu ikhlas itu yang ayah ajarin juga sama saya. Jadi ikhlaskan, tetapi tetap perjuangkan,” ujarnya lantas meneteskan air mata.
Kuasa hukum Mat Solar, Khaidar Imam memastikan akan membantu keluarga kliennya menyelesaikan sengketa tersebut.
Pihaknya sudah menyiapkan berbagai bukti yang menunjukkan tanah seluas lebih dari 1000 m2 tersebut milik Mat Solar.
“Bukti penyerahan, maupun jual beli yang pernah dilakukan Bapak Idris ke almarhum. Terus, jelas surat dari kelurahan memang itu tanah milik almarhum. Pajak yang telah dibayarkan dari dulu sampai sekarang oleh almarhum, itu sudah jelas semua,” tutur Khaidar.
“Ada bukti transaksinya dari mulai kuitansi yang di bawah tangan ataupun AJB Notaris,” imbuhnya.
Khaidar menjelaskan seiring dengan adanya kabar duka kepergian Mat Solar, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut mengenai gugatan yang diajukan.
Secara hukum, pemberian kuasa harus dilakukan oleh orang yang masih hidup, dalam hal ini bisa dilakukan oleh ahli waris.
Namun, artinya, ada kemungkinan gugatan yang sebelumnya diajukan mendiang Mat Solar harus dibatalkan terlebih dahulu, untuk kemudian mengajukan ulang oleh ahli waris.
“Makanya kita tunggu dahulu. Kalau ada mediasi yang menunjukkan kabar baik, positifnya, alhamdulillah dengan mempertimbangkan almarhum. Kalau pengadilan bilang ahli waris yang harus turun, mau enggak mau (ajukan gugatan ulang),” ujarnya
Diketahui, Mat Solar meninggal dunia di RS Pondok Indah, Jakarta pada Senin (17/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun pemeran Bajuri dalam Bajaj Bajuri itu mengembuskan napas terakhir dalam usia 62 tahun.
Jenazah Mat Solar dimakamkan di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat pada Selasa (18/3).
Sebelum berpulang, Mat Solar diketahui tengah berjuang sembuh dari penyakit strok dan lainnya.
Sumber: Sengketa Tanah Milik Mat Solar, Keluarga Terus Berjuang

