Sejumlah Negara Sudah Jadikan Akses Internet sebagai HAM, Indonesia Belum Siap

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar mengatakan status akses internet sebagai hak asasi manusia (HAM) hingga kini masih menjadi perdebatan di dunia.

Menurutnya, sejumlah negara telah mengakui akses internet sebagai HAM, namun banyak negara lain belum menerapkannya karena keterbatasan kapasitas.

“Kalau soal hak atas akses internet ini sampai sekarang memang masih debatable karena kapasitas negara itu juga berbeda-beda,” kata Wahyudi dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026).

Ia menyebut Finlandia dan Norwegia menjadi contoh negara yang telah mengakui akses internet sebagai HAM bagi warganya.

Wahyudi mengatakan beberapa negara bahkan sudah menetapkan standar minimum akses internet yang harus diterima warga negaranya sebagai bagian dari hak dasar.

“Tapi banyak negara yang lain belum. Jadi di mana di situ misalnya setiap warga negara itu punya hak 100 Mbps sebagai bagian dari hak asasi manusia dia gitu ya,” ucap Wahyudi.

Menurutnya, konsep tersebut membuat negara wajib memastikan setiap warga memiliki akses internet dengan kecepatan tertentu.

Namun ia menilai penerapan kebijakan seperti itu tidak mudah dilakukan di Indonesia karena jumlah penduduk dan biaya infrastruktur yang besar.

“Nah kita dengan 270 juta penduduk apakah kira-kira mampu mencukupi satu orang 100 Mbps? Berat kayaknya,” ujarnya.

 

Internet Jadi Bagian HAM Beriringan Berkembangnya Hak Digital

Wahyudi menjelaskan pengakuan terhadap hak akses internet muncul seiring berkembangnya hak-hak digital di berbagai negara.

Ia mencontohkan Estonia menjadi salah satu negara yang lebih dulu mendeklarasikan akses internet sebagai hak dasar warga negara.

Namun ia menilai kondisi tiap negara berbeda sehingga penerapan kebijakan tersebut tidak bisa disamakan.

“Jadi ini Estonia tapi kan Estonia penduduknya cuma 400 ribu. Jadi enteng buat mereka menerapkan hak ini,” jelas Wahyudi.

Selain Estonia, ia juga menyebut Brazil, India, Jerman, dan Korea Selatan sebagai negara yang mulai mengadopsi perlindungan hak digital melalui regulasi nasional.

Menurut Wahyudi, pembahasan hak akses internet juga berkaitan dengan perkembangan hak asasi manusia generasi baru yang kini masuk ke isu digital dan perlindungan privasi.

Ia mengatakan pengakuan PBB saat ini lebih menekankan bahwa hak asasi manusia tetap melekat kepada seseorang baik ketika berada di ruang offline maupun online.

“Bahwa hak asasi manusia itu melekat pada seseorang baik pada saat dia offline maupun dia online,” pungkasnya.

 

Sumber: Sejumlah Negara Sudah Jadikan Akses Internet sebagai HAM, Indonesia Belum Siap – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *