Saut Situmorang Soroti ‘Orang Dekat’ dalam Kasus yang Seret Nusron Wahid, Pertanyakan Kesulitan KPK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti istilah “orang dekat” dalam kasus yang menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan korupsi layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Keterangan Nusron Wahid dinilai penting bagi penyidik KPK untuk membongkar tuntas konstruksi perkara suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron Wahid sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron Wahid tidak hadir karena bentrok dengan agenda kementerian.

Lalu, panggilan penjadwalan ulang pada Kamis (15/10/2026) juga kembali tidak dihadiri oleh Nusron.

Saut Situmorang mempertanyakan mengapa KPK kesulitan menghadirkan Nusron Wahid meski sudah dipanggil dua kali.

Di sisi lain, publik kini menyoroti isu mengenai adanya pihak-pihak yang melindungi Nusron Wahid.

Saut Situmorang pun menyinggung soal istilah “orang dekat” yang digunakan KPK dalam kasus ini.

“Kita mau tekankan adalah bagaimana yang disebutkan beberapa saat yang lalu oleh KPK sendiri bahwa mereka sebenarnya pengin meminta keterangan yang bersangkutan.”

“Karena di bagian ekspos juga dijelaskan ke media bahwa yang bersangkutan ini terkait dengan yang disebutnya sebagai orang dekat,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (23/10/2026).

“Kita juga enggak tahu orang dekat mau orang jauh. Kita kan enggak ngerti. Yang ngomong kan KPK sendiri,” sambungnya.

Menurut Saut, hal ini mengindikasikan adanya pola state capture corruption, di mana kekuasaan digunakan secara koruptif dari level atas ke bawah.

“Jadi orang dekat itu kan kalau bahasa teorinya kan state capture corruption, artinya power tentu korup itu dari atas ke bawah gitu.”

“Terus kemudian kita kesulitan untuk memanggil. Pada bagian lain KPK harus memanggil, ternyata sudah dipanggil dua kali tidak hadir,” katanya.

“Pertanyaannya siapa yang berada di belakang orang ini? Itu sering tadi pertanyaan tuh karena kemarin ada sebutan juga dia disimpan oleh institusi tertentu di suatu tempat tertentu. Saya dengar juga tuh ya kan bahkan di level mana dia disembunyikan,” imbuh Saut.

 

4 Orang Dekat Nusron Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kasus ini, penyidik KPK mengungkap empat dari para tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan para pihak, termasuk empat orang pihak swasta yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein.

Taufik menjelaskan empat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut masing-masing bernama Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya memiliki peran sentral dalam mengumpulkan dan menampung uang suap dari berbagai pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan.

Erwin, misalnya, menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Arif Sugiyanto bertindak sebagai pengepul uang suap dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga pusat Kementerian ATR/BPN.

Setelah dana haram tersebut terkumpul, Arif kemudian menyerahkan uang-uang itu kepada Fahd A Rafiq yang bertugas sebagai penampung akhir.

Penyidik juga memergoki rekam jejak transaksi lainnya.

PT Bela Parahyangan menyetorkan uang pelicin senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian Erwin teruskan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Praktik ini merusak sistem pelayanan publik karena para pelaku mematok tarif miliaran rupiah untuk melancarkan urusan sertifikat tanah.

 

Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet

Keberadaan Nusron Wahid menjadi perhatian karena selama ini jarang terlihat dalam sebuah acara sejak adanya kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan korupsi layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron Wahid diketahui sempat melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia dalam beberapa pekan terakhir.

Namun, pada Rabu (21/10/2026), Nusron Wahid terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) dengan tema Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Nusron Wahid duduk di barisan tengah tempat duduk para pejabat.

Nusron duduk di samping kanan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Politikus Partai Golkar tersebut terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan songkok hitam.

Kedatangan Nusron sendiri tidak terpantau melalui pintu pilar, Jalan Veteran Jakarta, tempat para pejabat lainnya masuk ke Istana.

Keberadaan Nusron baru diketahui saat Sidang Kabinet Paripurna berlangsung.

 

NUSRON HADIRI RAPAT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam acara Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
NUSRON HADIRI RAPAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam acara Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Tribunnews/Taufik Ismail)

 

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron

KPK tengah menelaah langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan kedua yang disertai perintah membawa atau jemput paksa terhadap Nusron Wahid.

Evaluasi ini dilakukan setelah Nusron Wahid mengabaikan dua jadwal pemeriksaan penyidik ​​pada 7 dan 15 Oktober 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Kepastian proses hukum ini sekaligus membantah kabar bohong (hoaks) yang beredar di media sosial berupa video lawas yang menarasikan bahwa Nusron Wahid telah dijemput paksa oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026), mengonfirmasi pihak penyidik ​​sedang mengkaji upaya tindak lanjut pemanggilan tersebut.

“Yang pasti saat ini penyidik ​​masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk diterbitkannya surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan melihat perkembangannya,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penjemputan paksa tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi syarat prosedur hukum acara pidana yang ketat.

“Pemanggilan kedua akan dilaksanakan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya dalam ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” papar Taufik.

Adapun perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September 2026 yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai bernilai lebih dari Rp 106 miliar.

Penyidikan kasus tersebut berfokus pada dugaan suap terkait pembukaan blokir serta pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, KPK mendeteksi dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara di kementerian tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, petinggi korporasi properti, hingga empat orang dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan menteri.

Tim penyidik terus menggali informasi mengenai aliran dana haram tersebut guna menuntaskan pengusutan kasus korupsi ini.

 

Sumber: Saut Situmorang Soroti ‘Orang Dekat’ dalam Kasus yang Seret Nusron Wahid, Pertanyakan Kesulitan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *