Indonesia Menyapa, Jakarta — Badan perdagangan federal Amerika Serikat (AS) pada Rabu (16/9) menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap Samsung Electronics Co., Apple, dan Google terkait dugaan pelanggaran paten yang melibatkan perangkat elektronik dengan teknologi audio tertentu.
Dilansir dari laporan Yonhap, Kamis (17/9) waktu setempat, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) mengumumkan penyelidikan tersebut melalui situs resminya, setelah menerima pengaduan atas nama BoomCloud 360 Inc., perusahaan yang berbasis di California, pada bulan lalu.
BoomCloud 360 Inc. mengklaim bahwa perangkat yang diproduksi perusahaan teknologi tersebut dan menggunakan teknologi audio tertentu telah melanggar sejumlah klaim dalam tiga paten yang diajukan oleh pihak pengadu.
Perusahaan yang berbasis di AS itu meminta komisi mengeluarkan perintah untuk melarang impor produk-produk yang dimaksud, serta melarang penjualan dan distribusinya di Amerika Serikat.
Samsung, Apple, dan Google diwajibkan memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut paling lambat 20 hari setelah menerima pemberitahuan penyelidikan. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (17/9).
Sumber: Samsung, Apple, dan Google diselidiki soal dugaan pelanggaran paten – ANTARA News

