PSI Balik Sindir Demokrat Gegara Singgung Ijazah Jokowi: Biar Bisa Maju Pilpres 2029 Sendiri Kali

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Dewan Pusat Daerah (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, balik menyindir Partai Demokrat setelah politikus Demokrat, Benny Kabur Harman menyinggung isu ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), saat rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, secara tidak langsung Benny membandingkan Jokowi dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani yang berani menunjukkan ijazahnya secara terbuka saat diterpa isu ijazah palsu juga.

“Ada teman saya, hakim dituduh ijazah palsu. Ya, sahabat baik saya Pak Arsul Sani. Tapi hebatnya, dia tampil di depan tunjuk itu ijazahnya yang asli. Enggak kayak yang lain,” kata Benny di Gedung Parlemen, Senayan pada Rabu (19/11/2025).

Benny memang tidak menyebutkan secara gamblang nama orang yang dia maksud tersebut.

Namun, pernyataan Benny itu kemudian ramai dan menjadi pembicaraan publik karena Demokrat dinilai ikut menyudutkan Jokowi yang sampai sekarang masih berkutat dengan isu tudingan ijazah palsu tersebut.

Apalagi, Jokowi hingga sekarang juga enggan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik, kecuali jika diminta oleh Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Bestari pun mengklaim Demokrat sepertinya ingin maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang dalam rangka perebutan posisi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

“Mungkin ke depan itu supaya Demokrat bisa maju (Pilpres 2029) sendiri kali. Pastilah seperti itu (kepentingan untuk cawapres 2029),” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (27/11/2025).

Bestari mengatakan demikian karena menurutnya, semua partai politik kini memang sudah mulai melaksanakan konsolidasi untuk pemenangan 2029.

Meski demikian, Bestari mengaku pihaknya sebenarnya tidak terganggu. Hanya saja, dia menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari anggota Partai Demokrat.

“Sangat disayangkan gitu loh orang-orang partai politik yang katanya bahkan pernah jadi presiden gitu ya ketua umumnya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) harus kemudian mendiamkan hal-hal seperti ini,” ujarnya.

“Jadi yang masuk akal sedikitlah kalau memberikan alasan-alasan pembenaran. Sudah lama itu jadi anggota DPR (Benny) ngomong sembarangan,” kata Bestari.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota majelis tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, pun langsung membantah klaim Bestari tersebut.

Syarief menegaskan bahwa pernyataan Benny itu tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi soal perebutan posisi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada 2029 mendatang.

Menurut Syarief, alasan isu ijazah Jokowi itu disinggung Benny dalam rapat DPR RI karena kasusnya hingga sekarang belum juga selesai.

“Persoalan ini karena tidak berkesudahan sehingga anggota DPR di dalam rapat kerjanya juga ada menyinggung masalah itu. Hanya memberikan contoh bahwa begini loh cara menyelesaikan persoalan,” ucap Syarief.

“Ini bukan menyangkut masalah 2029, tidak ada kaitannya, terlalu jauh kalau memikirkan dan dikait-kaitkan dengan 2029,” tegasnya.

Syarif sebelumnya juga telah memberikan pernyataan bahwa pernyataan Benny itu bagus, karena sebagai wakil rakyat, Benny berusaha menjawab isu yang beredar di masyarakat dan memberi sudut pandangnya.

“Tentu juga rakyat ingin menunggu sikap anggota legislatif di dalam hal ini. Nah, kebetulan Pak Benny dari Fraksi Partai Demokrat yang menyikapi itu, bahwa memang juga masyarakat di mana Pak Benny merupakan representasi daripada rakyat juga akan menyuarakan itu.”

“Jadi saya pikir itu sesuatu hal yang memang sudah menurut hemat kami ya oke sesuatu yang bagus,” kata Syarief di program Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Syarief juga mengatakan, Benny hanya menyindir pihak lain tanpa menyebut nama.

Menurutnya, sikap Arsul Sani seperti yang disampaikan Benny merupakan cara yang baik untuk ditiru sosok lain yang berkutat dengan isu ijazah palsu.

“Bagi yang merasa, ya bagi yang merasa tentu menjadi bahan bahwa bahan untuk intropeksi bahwa memang mungkin ini yang  solusi yang terbaik,” jelasnya.

 

Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi

Sampai saat ini, diketahui telah ada 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, termasuk Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan  Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang paling vokal menyuarakan terkait isu ijazah palsu.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Kemudian, pada Kamis (20/11/2025), Roy Suryo cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi dan para tersangka dikenakan wajib lapor.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Roy Suryo cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Dalam perkara ini, kubu Roy Suryo cs juga mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini.

Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

“Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucap Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin.

Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, agar sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

“Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya.

 

Sumber: PSI Balik Sindir Demokrat Gegara Singgung Ijazah Jokowi: Biar Bisa Maju Pilpres 2029 Sendiri Kali – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *