Politisi PDIP Soroti Pengerahan TNI dalam Penanganan Demonstrasi, Ingatkan Prosedur Hukum

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kehadiran prajurit TNI dalam aksi unjuk rasa mahasiswa BEM Universitas Indonesia dan masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

Menurutnya, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI, termasuk prosedur permintaan pengerahan kepada Presiden oleh pemerintah daerah ketika konflik tidak lagi dapat ditangani.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme kendali operasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa bantuan TNI kepada kepolisian berkaitan dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.

 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi foto usai wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi foto usai wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

 

TB Hasanuddin menilai dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui atau kondisi di lapangan tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial.

Ia menegaskan penanganan demonstrasi harus tetap mengedepankan pendekatan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

 

Klarifikasi Kodam Jaya

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi prajurit TNI yang hadir dalam unjuk rasa mahasiswa BEM Universitas Indonesia dan masyarakat di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu (28/10/2026) kemarin adalah prajurit dari Kodam Jaya.

Belakangan kehadiran prajurit TNI di sekitar kawasan Bundaran HI itu menuai kritik di antaranya karena dianggap bertentangan dengan tugas dan fungsinya untuk pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Kritik itu diantaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 25 organisasi masyarakat sipil.

Menjawab hal itu, Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan kehadiran prajurit TNI di Bundaran HI dalam unjuk rasa Rabu (28/10/2026) kemarin didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya dan UU TNI.

“Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Letkol Noor Iskak saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/10/2026).

Dia menambahkan kehadiran prajurit TNI tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Aturan itu merujuk pada pasal 7 ayat (2) UU TNI tentang ragam tugas pokok TNI.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI tersebut disebutkan tugas pokok TNI adalah OMSP.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI angka 10 disebutkan tugas OMSP mencakup membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

“Sesuai dengan Tugas TNI di UU No 3 tahun 2025 tentang TNI bidang OMSP salah satunya memberikan bantuan kepada Polri,” pungkasnya.

 

Sumber: Politisi PDIP Soroti Pengerahan TNI dalam Penanganan Demonstrasi, Ingatkan Prosedur Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *