Indonesia Menyapa, Jakarta — Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhir.
Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman poin-poin pembelaan yang disampaikan SYL.
1. Kukuh tak lakukan pemerasan
SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK. Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).
SYL menyatakan keterangan yang disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran atau dana sharing tidak diberikan dalam kapasitas saksi tersebut mendengar langsung perintah.
Semua saksi, menurut SYL, mengaku hanya mendengar dari saksi Panji yang merupakan mantan ajudannya tanpa melakukan konfirmasi.
“Ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ujar SYL sembari menahan tangis.
Ia mengaku sangat sedih karena difitnah telah melakukan pemerasan oleh sejumlah mantan anak buahnya di persidangan. Dalam hal ini ia marah kepada Panji selaku mantan ajudan yang dinilai telah melempar tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa.
“Saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya,” kata dia.
SYL menambahkan dakwaan dan tuntutan jaksa juga melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). SYL menjelaskan keterangan Panji yang mengungkapkan perintah dirinya untuk mengumpulkan iuran dari anak buah merupakan keterangan yang berdiri sendiri.
“Terlebih itu memang saya tidak pernah mengatakan atau menyampaikan kepada saksi Panji baik perintah maupun arahan yang bersifat menyimpang, sehingga keterangan tersebut tidak benar dan sangatlah mengada-ada, dari perspektif hukum keterangan tersebut hanya keterangan satu orang saksi Panji saja tanpa didukung oleh keterangan saksi lain maupun alat bukti lain,” ucap dia.
2. Merasa dizalimi
SYL merasa dizalimi karena dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.
“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ucap dia.
SYL menganggap jaksa telah menggunakan asumsi dalam memperberat tuntutan terhadap dirinya dengan menyebut motif tamak.
“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal, faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” ungkap SYL.
“Saat keluar sidang ada pengunjung bertanya jika memang saya tamak karena tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang yang memeras kamu? lembaga yang memeras kamu? Kekuasaan politik yang memeras kamu? Saya tak mampu menjawabnya,” lanjut dia.
3. Pamer segudang penghargaan
Dalam pleidoinya juga, SYL membeberkan seluruh prestasi selama menjabat sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri pertanian. Bahkan, SYL pamer pernah mendapat penghargaan dari KPK.
Penghargaan yang diperoleh dari KPK yaitu penghargaan anti-gratifikasi terbaik tahun 2018-2019; penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019; Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020; dan apresiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan.
“Saya sangat mendukung program pemberantasan korupsi. Saya mengakomodasi semua program-program KPK dan para penegak hukum dalam beberapa kegiatan di lingkungan Kementan terutama koordinasi dan supervisi di lingkungan Ditjen Kementan termasuk mengampanyekan semangat antikorupsi baik sebagai Mentan maupun jabatan sebelumnya,” ucap SYL.
4. Bawa video presiden
Dalam sidang tersebut, SYL turut menunjukkan potongan pidato Presiden RI Joko Widodo saat mengingatkan ancaman krisis pangan sebagaimana imbauan Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO).
Jokowi meminta pengolahan yang berkaitan dengan pangan dan pertumbuhan pertanian dilakukan secara maksimal.
“Presiden RI Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada 2023 mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan perang di eropa yang terus bergejolak. Ancamannya adalah 345 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan,” tutur SYL.
Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, SYL mempresentasikan sebagian capaian kinerja sebagai menteri pertanian yang menurutnya memiliki dampak pada pembangunan nasional.
Capaian tersebut di antaranya yaitu peningkatan nilai dan pertumbuhan PDB sektor pertanian berdasarkan nilai harga konstan dan harga berlaku; nilai kesejahteraan petani yang meningkat; serta penambahan penyerapan lapangan kerja.
“Adapun pencapaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan pandemi Covid-19 serta kondisi global dunia antara lain perang dagang, perubahan iklim dan konflik antarnegara,” ucap SYL.
5. Minta vonis bebas
SYL meminta majelis hakim tidak hanya terpaku pada apa yang didakwakan oleh jaksa saja. SYL memohon majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh prestasi yang sudah ia capai dalam menjatuhkan putusan kelak.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ungkap SYL.
6. Pleidoi Hatta & Kasdi
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta memohon keadilan proporsional dari majelis hakim. Dalam pleidoi, ia mengaku tidak mempunyai kuasa untuk menolak perintah atasan.
“Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon 1 mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya eselon II? Saya cuma bawahan. Apa dikiranya saya enggak memiliki perasaan yang sama? Saya bawahan eselon II tak memiliki kekuasaan,” kata Hatta.
“Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (mantan Stafsus SYL). Jadi, dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban,” sambung dia.
Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, juga menyampaikan pleidoi. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena ia mengaku terpaksa menjalani perintah SYL.
“Yang mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, majelis hakim Yang Mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan,” ucap Kasdi.
7. Vonis 11 Juli
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebelum itu, pengadilan akan menggelar sidang replik pada 8 Juli 2024 dan duplik satu hari setelahnya.
“Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli),” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber: Poin-poin Pleidoi SYL: Kukuh Bantah Pemerasan, Minta Vonis Bebas (cnnindonesia.com)