Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal keras terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang terbukti menerima aliran dana tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Tanak menanggapi perkembangan penyidikan kasus yang bermula dari persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.
Menurut Tanak, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) berlaku bagi semua pihak yang menikmati uang negara secara tidak sah.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Baru 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
Meski status tersangka sudah disematkan sejak Agustus lalu, keduanya diketahui hingga kini belum ditahan oleh penyidik.
Tanak mendorong penyidik KPK untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.
“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Awal mula kasus ini terungkap
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI dalam memberikan persetujuan Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Dalam proses pembahasan anggaran pada kurun waktu 2020–2023, diduga terjadi kesepakatan jahat dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja).
Kesepakatan tersebut mewajibkan BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI.
Alokasinya cukup fantastis: setiap anggota mendapatkan jatah dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun, dan dari OJK sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Dana tersebut kemudian dicairkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh para anggota dewan atau orang kepercayaannya.
Faktanya, kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Uang yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam rincian penyidikan, tersangka Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar.
Uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi melalui metode “kuda-kudaan” (rekening penampung anak buah) dan digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, hingga mobil mewah.
Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak audit.
Pengakuan Adanya Aliran ke Seluruh Anggota
Dugaan keterlibatan massal anggota Komisi XI sebenarnya telah mencuat sejak proses penyidikan di akhir tahun 2024.
Saat diperiksa sebagai saksi pada Desember 2024, baik Satori maupun Heri Gunawan mengakui bahwa dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ini mengalir ke seluruh anggota komisi sebagai mitra kerja.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” aku Satori usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024) silam.
Hal senada diungkapkan Heri Gunawan kala itu.
“(Menerima) semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra,” ujarnya.
Dengan pernyataan terbaru dari pimpinan KPK hari ini, nasib puluhan mantan anggota Komisi XI DPR RI lainnya kini berada di ujung tanduk, menunggu giliran panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.

