Pimpinan DPR Didesak Segera Respons Putusan MK terkait Polemik Keabsahan Jabatan Wapres Gibran

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Pimpinan DPR RI segera merespons secara resmi aspirasi masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan, dalam polemik keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS itu menilai, DPR perlu mengkaji putusan MK tersebut dan menyikapinya sesuai dengan ketentuan hukum serta kewenangan konstitusional yang berlaku.

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk merespons pertanyaan publik yang berkembang, terutama terkait persoalan yang menyangkut etika demokrasi, penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Polemik terkait Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya hilang dari ingatan publik. Setidaknya ada tiga isu yang pernah menimbulkan kegaduhan nasional, yakni polemik syarat usia calon wakil presiden, isu akun Fufufafa, serta persoalan syarat pendidikan atau ijazah,” kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

“Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung,” lanjutnya.

Mulyanto berharap DPR dapat menyikapi aspirasi masyarakat secara bijaksana, dan tidak mengabaikan pertanyaan publik yang berkembang.

Dia menilai, kejelasan diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme konstitusional.

Ia juga menegaskan bahwa PKS telah menyampaikan sikap politik untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan koridor konstitusi.

“Bagi kita, ini bukan soal suka atau tidak suka secara personal kepada seseorang. Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga. Ini kan soal etika demokrasi, etika berbangsa dan bernegara,” katanya.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kritik, pengawasan, klarifikasi, dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian publik harus diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat.

“Demokrasi harus semakin baik dari hari ke hari. Kritik, pengawasan, klarifikasi, dan pertanggungjawaban justru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi,” tandasnya.

Putusan MK Ijazah Gibran

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya:

  • Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
  • Partai Ummat
  • pakar hukum tata negara Denny Indrayana

Serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI,yakni:

  • Fachrul Razi
  • Tyasno Sudarto
  • Slamet Soebijanto
  • Hanfie Asnan
  • Soenarko
  • Moeryono

Turut serta pula pemohon lain yakni:

  • M. Subhan
  • Bonatua Silalahi
  • Tiurma M.S. Sihombing

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.

Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.

 

Gibran Buka Suara Soal Putusan Ijazah di MK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah pendidikannya.

Meski MK menolak gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs tersebut, namun menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah lulus pendidikan SMA/sederajat.

Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Wapres saat meninjau acara Inacraft di JICC, Jakarta, Rabu, (7/10/2026).

Wapres mengatakan dirinya sekarang ini fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.

Terkait MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA nya, Wapres mengatakan dirinya tidak mungkin bisa kuliah S1 di Singapura apabila tidak memiliki ijazah SMA.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” katanya.

Sementara itu mengenai certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya yang dinilai bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu dan hanya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pembelajaran, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya?” pungkasnya.

 

Sumber: Pimpinan DPR Didesak Segera Respons Putusan MK terkait Polemik Keabsahan Jabatan Wapres Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *