Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan upah pungut oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. Kali ini, materi itu didalami dengan memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (20/8).
“Saksi hadir semua. Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (21/8).
Para saksi yang diperiksa yaitu AK selaku PNS; DI (PNS); IS IS (PNS/Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah); IS (PNS); LM (PNS); dan RR DS (Sekretaris Bapenda).
Kemudian KYS (PNS/Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II); MC (PNS/Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II); NK (PNS/Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah); SDIS (PNS/Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I); WP (PNS /Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah); dan DA (PNS).
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita, Alwin Basri; hingga Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Saat itu, tim penyidik mendalami mengenai pengadaan di Pemkot Semarang.
Selain itu, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Sejauh ini terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sumber: Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Upah Pungut Walkot Semarang (cnnindonesia.com)