Indonesia Menyapa, Jakarta — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan keganjilan di balik klaim aktris Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah hasil endorsemen.
Max menilai, puluhan tas tersebut tak mungkin tak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Harvey terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
“Kemudian terkait tas, pihak Pemohon mengatakan bahwa tas itu adalah hasil endorsemen. Ketika melakukan penyidikan, apa yang saksi dapatkan terkait kasus ini?” tanya jaksa kepada Max, yang menjadi saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan sejumlah aset yang diajukan Sandra Dewi dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
“Jadi, pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan seperti ini: jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Reseller itu dia sebut di antaranya Viola dan beberapa ini, dilihat dari katalog itu kemudian dia melihat potret dari situ dia tawarkan ke pihak ketiga,” kata Max.
Max menambahkan, metode penjualan ini mengambil keuntungan dari selisih yang dihasilkan. Anehnya, kata Max, jika memang mengambil selisih, maka pemberian tas kepada Sandra Dewi justru akan membuat rugi pihak endorsemen.
“Ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dia akan ambil selisih. Nah, yang menjadi anomalinya apa? Anomalinyakalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia, kan, yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller, ya, dia enggak akan dapat untung dari situ,” ucapnya.
Max juga menuturkan, anomali lain juga terlihat dalam bukti transfer dari Harvey ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra Dewi. Bukti transfer itu tercatat sebagai keperluan untuk membeli tas.
Selain itu, terdapat pula keanehan dari para pemilik tas yang tak bisa mengidentifikasi tas, harga, hingga waktu penyerahan barang yang diklaim endorsemen itu ke Sandra Dewi.
Penyidik Jampidsus Ungkap Anomali di Balik 88 Tas Sandra Dewi
“Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi, itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan, mereka tidak datang,” ungkap Max.
“Jadi, penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan kalau itu hasil endorsemen sebagaimana disebutkan Pemohon ya?” tanya jaksa menegaskan.
“Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian, tapi khusus yang ini, itu enggak ada perjanjiannya,” jawab Max.
Sementara itu, untuk perhiasan, Max berujar tidak ditemukan bukti pembelian. Penyidik juga telah memeriksa tas dan perhiasan tersebut sebelum melakukan penyitaan.
“Ya perhiasan juga seperti itu. Jadi, pada waktu kami mau melakukan penyitaan, bukti-bukti pembelian itu, kan, tidak ada. Nah, pada waktu penyitaan juga didampingi oleh teman-teman penasihat hukumnya Pemohon. Nah, di situ sebelum dilakukan penyitaan, ini dinilai dulu. Dinilai apakah memang ini memiliki nilai ekonomis,” tutur Max.
“Jadi, kalau yang perhiasan, ini dibawa ke pegadaian dulu. Setelah dinilai, yang tidak memiliki nilai ekonomis itu dikembalikan, yang memiliki nilai ekonomis disita. Begitu juga dengan tas. Tas ini dinilai oleh ahli. Nah, setelah dia dapat bahwa benar tas ini asli ini baru disita. Itu juga dalam pengawasan teman-teman dari penasihat hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat itu,” lanjutnya.
Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suaminya.
Sandra Dewi menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus Harvey.
Selain tas, Sandra Dewi juga mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah barangnya yang lain. Barang-barang tersebut antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, hingga tabungan di bank yang diblokir.
Sumber: Penyidik Jampidsus Ungkap Anomali di Balik 88 Tas Sandra Dewi

