Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengungkap tiga penyimpangan ajaran yang diduga digunakan dalam kasus penipuan berkedok agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penyimpangan pertama
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial FF dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap para pengikutnya dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Menurut Cholil, penyimpangan tersebut meliputi klaim sebagai Imam Mahdi, pengakuan seolah-olah memiliki kuasa atas takdir dan keimanan seseorang, serta pemanfaatan ajaran agama untuk memeras pengikut secara finansial.
Terkait klaim sebagai Imam Mahdi, Cholil menjelaskan bahwa dalam keyakinan Islam, Imam Mahdi diyakini akan muncul pada akhir zaman.
Namun seseorang yang secara sepihak mengaku sebagai Imam Mahdi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan telah melakukan penyimpangan.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” kata Cholil dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Imam Mahdi berasal dari keturunan Siti Fatimah.
Menurutnya, klaim tersebut tidak bisa dibenarkan hanya berdasarkan pengakuan pribadi.
Penyimpangan kedua
Penyimpangan kedua, menurut Cholil, adalah klaim seolah-olah memiliki kuasa atas takdir, umur, dan keimanan orang lain.
Berdasarkan kesaksian korban dalam kasus tersebut, FF diduga mengancam pengikut yang tidak memenuhi permintaan uang akan meninggal dunia dalam jangka waktu tertentu.
Korban juga disebut mendapat ancaman bahwa keimanannya akan dicabut oleh sang guru.
Cholil menilai klaim tersebut tidak masuk akal karena takdir manusia bukan berada dalam kendali seseorang yang mengaku sebagai guru agama.
“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Penyimpangan ketiga
Penyimpangan ketiga berkaitan dengan dugaan manipulasi psikologis dan pemerasan berkedok ajaran agama.
Menurut Cholil, pelaku diduga memanfaatkan kepatuhan para pengikut yang meyakini dirinya sebagai sosok saleh penerus leluhur.
Dengan dalih penebusan dosa, umur panjang, dan keselamatan keluarga, para pengikut disebut diminta menyetorkan uang secara bertahap hingga kerugian total mencapai Rp1,3 miliar.
Ia menyayangkan penghormatan berlebihan terhadap figur tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan materi dari masyarakat.
Cholil juga menyoroti faktor sosial dan budaya yang dinilai membuat para pengikut sulit mempertanyakan ajaran yang disampaikan.
Di Madura, penghormatan terhadap guru ngaji dan kiai merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Menurut dia, tradisi tersebut dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi keilmuan agama yang memadai, tetapi berusaha membangun pengaruh layaknya seorang kiai.
Pelaku diketahui meneruskan keluarga pengajian yang sebelumnya dirintis oleh orang tua dan kakaknya.
Menurut Cholil, pergantian kepemimpinan kepada orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan memadai dapat membuat tradisi keagamaan tersebut diselewengkan.
“Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai,” ungkapnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Cholil mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang hanya karena penampilan, pengaruh sosial, atau klaim keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ia mendorong peningkatan literasi keagamaan melalui pendidikan, pemanfaatan media digital untuk menyebarkan pengetahuan agama yang benar, serta pendidikan pesantren atau lembaga Islam yang memiliki sanad keilmuan dan kurikulum jelas.
Cholil juga mengimbau masyarakat yang telanjur menjadi bagian dari kelompok dengan ajaran menyimpang agar segera mencari bantuan dari ulama yang kompeten, organisasi keagamaan, maupun aparat penegak hukum.
Sumber: Penipuan Berkedok Agama di Bangkalan Dibongkar MUI, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar

