Pengamat Yakin Ormas Gerakan Rakyat akan Jadi Parpol untuk Kendaraan Politik Anies di Pilpres 2029

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, meyakini organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat bakal terbentuk menjadi partai politik (parpol) untuk ‘kendaraan’ Anies Baswedan di Pilpres 2029 nanti.

Adapun, Ormas Gerakan Rakyat ini telah resmi dideklarasikan pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta Selatan.

Jamiluddin menyebut bahwa pembentukan Gerakan Rakyat hampir serupa dengan terbentuknya Partai Nasdem, yang juga bermula dari ormas.

Di mana, ormas Nasdem, salah satu pendirinya adalah Anies.

Sehingga, dia pun meyakini bahwa ormas tersebut nantinya juga akan berubah menjadi parpol.

“Karena itu, pembentukan ormas Gerakan Rakyat bisa jadi mengikuti model pembentukan ormas Nasdem yang kemudian berubah menjadi partai politik,” kata Jamiluddin, kepada Kompas.com, Kamis malam.

Perkiraan itu juga semakin kuat mengingat Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, merupakan juru bicara Anies.

Selain itu, Jamiluddin mengatakan bahwa ormas ini juga berawal dari relawan Anies.

“Jadi, Gerakan Rakyat tampaknya memang disiapkan untuk menjadi partai politik. Partai ini bisa jadi akan menjadi kendaraan Anies untuk maju pada Pilpres 2029,” katanya.

Jamiluddin menilai sangat mungkin Ormas Gerakan Rakyat ini berubah menjadi parpol dan menjadi kendaraan politik Anies di Pilpres 2029.

Apalagi, sekarang ini juga telah dihapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk Pilpres 2029.

“Jadi, Anies dan relawannya tampaknya tidak mau mengulang gagalnya Anies maju pada Pilkada Jakarta 2024.”

“Dengan memiliki partai, Anies dan relawannya meyakini tidak ada lagi kendala untuk mengusung sosok perubahan tersebut pada Pilpres 2029,” pungkas dia.

Sementara itu, mengenai hal ini, Sahrin belum bisa memastikan apakah ormas yang dipimpinnya itu akan beralih menjadi partai politik atau tidak.

Pasalnya, saat ini, pihaknya mengaku masih fokus membangun Ormas Gerakan Rakyat tersebut.

“Belum (arah ke parpol). Kita baru menjadi organisasi kemasyarakatan. Kita fokus membangun organisasi kemasyarakatan ini dulu,” kata Sahrin saat ditemui usai deklarasi Ormas Gerakan Rakyat, di Kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis.

“Kita masih konsolidasi gerakan rakyat sebagai organisasi kemasyarakatan,” ucap dia.

Sahrin pun mengatakan, Gerakan Rakyat akan berfokus pada pendidikan politik untuk rakyat.

Ke depannya, ormas ini berencana mendirikan sekolah politik kerakyatan atau mereka singkat sebagai Spartan.

“Kita akan mendirikan sekolah politik kerakyatan yang disingkat dengan Spartan, yang akan menjadi ruang edukasi politik bagi masyarakat di seluruh daerah,” tutur Sahrin.

 

Anies Enggan Bahas soal Langkah Politiknya

Sebelumnya, kehadiran mantan calon presiden (capres) 2024 dalam acara deklarasi Ormas Gerakan Rakyat memicu spekulasi mengenai kemungkinan Gerakan Rakyat sebagai kendaraan politik baru Anies untuk kontestasi Pilpres 2029.

Apalagi, beragam foto Anies juga terpampang di area deklarasi Ormas Gerakan Rakyat tersebut.

Namun, Anies enggan berbicara banyak hal mengenai langkah politiknya melalui ormas berlogo ‘Kentongan’ itu.

Menurut Anies, pembahasan skema tersebut masih terlalu jauh, terlebih jika membahas Pilpres 2029.

“Kejauhan. Saya ingin sampaikan terima kasih kepada Sahrin dan teman-teman DPP yang mengundang kita dalam acara deklarasi ini,” kata Anies saat jumpa pers usai deklarasi Ormas Gerakan Rakyat di Kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Kamis.

Anies menyatakan, saat ini, dirinya masih memiliki kesibukan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

“Dah sampai situ, saya sendiri terus akan melakukan kegiatan sosial, kegiatan pendidikan dan itu kita ya,” sambungnya.

Di sisi lain, Sahrin menyatakan bahwa peluang Anies tergabung dalam elite ormas Gerakan Rakyat ini masih memungkinkan.

Pasalnya, saat deklarasi, baru jajaran tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diumumkan, belum sampai pada tingkatan dewan yang lainnya.

Kendati demikian, Sahrin tidak menjabarkan perihal kemungkinan Anies masuk dalam jajaran dewan pengurus di Gerakan Rakyat.

Untuk saat ini, Sahrin menjelaskan, keterkaitan Anies dalam ormas itu karena sosoknya merupakan cerminan perubahan yang senada dengan visi Gerakan Rakyat.

“Gerakan rakyat adalah gerakan perjuangan, gerakan perubahan. Sehingga tentunya relevansinya harus ada Pak Anies di situ menjadi bagian dari yang tidak terpisahkan dengan gerakan rakyat dan semangatnya,” kata dia.

Sahrin mengatakan bahwa Anies merupakan tokoh panutan.

“Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi dan kita tahu bahwa semangat perubahan simbolnya adalah Pak Anies,” kata Sahrin.

 

Penghapusan Presidential Threshold

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

 

Seperti apa lengkapnya putusan MK soal presidential threshold?

  • Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  • Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
  • Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  • Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

 

Sumber: Pengamat Yakin Ormas Gerakan Rakyat akan Jadi Parpol untuk Kendaraan Politik Anies di Pilpres 2029 – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *