Indonesia Menyapa, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Hasil lelang akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora, sesuai dengan putusan hakim.
“Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo dilansir Antara, Kamis (25/4/2024).
Dia mengatakan proses lelang sudah dilakukan pada 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel. Dia mengatakan ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.
Haryoko mengatakan Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp 809 juta. Menurutnya, harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.
Ia memastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.
Dia mengatakan, untuk mengikuti lelang ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
“Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan,” katanya.
Dia mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, yaitu David Ozora.
“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya.
Rubicon Bekas Mario Dandy Dilelang
Kejari Jaksel melelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga pembukaan Rp 809 juta dan uang jaminan Rp 242 juta.
“Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP Nopol B 2571 PBP tahun 2013,” demikian tertera pengumuman itu.
Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat (26/4/2024). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
Hukuman Mario Dandy
Sebelumnya, MA pada Rabu (21/2) memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain penjara, Mario Dandy divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
Rubicon tersebut dipakai Mario Dandy saat terjadinya kasus penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023. Mobil Rubicon tersebut juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bapak Mario Dandy.
Sumber: Pemenang Lelang Rubicon Bekas Mario Dandy Diumumkan Besok (detik.com)