OJK Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

UMKM

Indonesia Menyapa, Batam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah melalui Pemanfaatan ITSK yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di Batam, Kepulauan Riau. Forum ini melibatkan pemerintah daerah, sektor jasa keuangan, pelaku UMKM, industri teknologi, dan perguruan tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan teknologi keuangan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum terjangkau layanan sektor keuangan.
“Teknologi keuangan kita dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya belum terjangkau oleh sektor keuangan,” kata Adi saat membuka forum, Senin (31/8).
Menurutnya, pemanfaatan teknologi perlu dibarengi kolaborasi lintas sektor dengan tetap menjaga kepercayaan, keamanan, dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andri Rizal. Ia menyebut transformasi digital penting bagi daerah kepulauan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan.
“Pulau yang jauh tidak boleh berarti jauh dari layanan keuangan. Masyarakat di wilayah perbatasan tidak boleh tertinggal dalam mengakses teknologi. UMKM di daerah tidak boleh kalah hanya karena keterbatasan akses terhadap pasar dan pembiayaan,” kata Andri.
Menurut Andri, digitalisasi transaksi perlu terintegrasi dengan pembukuan usaha, pemanfaatan data transaksi, akses pembiayaan, pemasaran digital, serta peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha.
Dorong Pemanfaatan Data
Pemanfaatan data usaha menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan pembiayaan berbasis teknologi. OJK salah satunya mendorong digitalisasi ekosistem usaha melalui Enterprise Resource Planning (ERP).
Sistem tersebut dapat membuat pencatatan usaha lebih terstruktur sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi informasi alternatif dalam pembentukan credit scoring. Model ini mengintegrasikan pelaku usaha, koperasi, lembaga keuangan, offtaker, perusahaan asuransi, serta penyelenggara ITSK, khususnya Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Model serupa dinilai berpotensi dikembangkan di Kepulauan Riau sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ekonomi daerah.
Peluang tersebut semakin penting karena pembiayaan UMKM di Kepulauan Riau masih memiliki ruang untuk terus dikembangkan. Ekonomi Kepulauan Riau pada triwulan II 2026 tumbuh 6,99 persen secara tahunan, namun penyaluran kredit masih didominasi korporasi.
Per Juni 2026, terdapat 132.380 pengguna PAJK dari Kepulauan Riau atau sekitar 2,68 persen dari total pengguna nasional. Sebanyak 15 BPR dan BPRS di Kepulauan Riau telah bermitra dengan PAJK, sementara belum terdapat penyelenggara PKA yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.
Kondisi ini membuka peluang bagi PKA untuk memberikan informasi tambahan dalam penilaian calon debitur dan bagi PAJK untuk memperluas kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Pemanfaatan teknologi dan data diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran kredit.
Perkuat Literasi Keuangan Digital
Penguatan ekosistem keuangan digital tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga generasi muda. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK menyelenggarakan Digital Financial Literacy (DFL) di Politeknik Negeri Batam pada 31 Agustus 2026 yang diikuti lebih dari 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi.
Adi mengingatkan generasi muda agar memahami peluang sekaligus risiko keuangan digital, termasuk keamanan digital, penipuan, fluktuasi harga, dan Fear of Missing Out (FOMO).
Hingga Juli 2026, terdapat 16 PAJK dengan lebih dari 19 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp15,35 triliun. Sementara itu, delapan PKA mencatat total hit 184 juta dengan total aset Rp564 miliar.
Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta dengan nilai transaksi perdagangan sepanjang 2026 sebesar Rp171,12 triliun.
OJK menekankan masyarakat menggunakan platform yang legal dan berizin serta memahami risiko sebelum melakukan transaksi keuangan digital.
Forum Sinergi juga membahas peluang pemanfaatan PKA dan PAJK untuk mendukung UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, dan perikanan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan teknologi, data, dan inovasi keuangan guna memperluas akses keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *