OJK dan Kemenkeu Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Pembiayaan UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan melalui pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sambutannya pada webinar bertema “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang diselenggarakan bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) secara daring, pada Selasa (9/12/2025).

Hasan menambahkan bahwa penguatan regulasi, pemanfaatan data alternatif, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan merupakan kunci untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi segmen yang belum terlayani perbankan.

“Tema ini sangat relevan di tengah akselerasi transformasi digital saat ini, di mana kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi yang membuka peluang besar dalam memperluas inklusi serta memperdalam pasar keuangan nasional,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan perkembangan pesat pemanfaatan PKA di Indonesia, termasuk meningkatnya jumlah inquiry data kredit dan kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan. Ia menekankan bahwa penggunaan PKA menjadi solusi konkret bagi UMKM yang terkendala akses kredit akibat keterbatasan dokumen formal, meskipun memiliki aktivitas ekonomi yang produktif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, memaparkan peran penguatan pemeringkat kredit alternatif dalam strategi pembiayaan dan pengembangan sektor keuangan yang inklusif.

“Seluruh sektor, termasuk UMKM, masih menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan bukan karena tidak layak atau tidak produktif, melainkan karena data yang dimiliki belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Padahal, pada dasarnya mereka mampu memanfaatkan layanan pembiayaan. Oleh karena itu, relevansi penilaian kredit dengan pemanfaatan sumber data yang kaya di Indonesia dapat dioptimalkan dan digunakan dalam membuka akses pembiayaan,” kata Masyita.

Masyita menegaskan bahwa pendekatan berbasis data perilaku yang digunakan PKA mampu menghilangkan data gap yang selama ini menjadi penghalang akses pembiayaan UMKM, sehingga penilaian kredit menjadi lebih objektif, inklusif, dan akurat.

Webinar ini menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktur P4 DJPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso; Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto; dan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi.

Diskusi dipandu oleh Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH Saat Prihartono, dan turut dihadiri penanggap dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta CEO AIForesee.

Webinar yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai sektor, termasuk pelaku industri jasa keuangan (BPR/BPRS), asosiasi, kementerian dan lembaga, akademisi, serta pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap terbentuk kesadaran dan dukungan bersama untuk mendorong pemanfaatan PKA secara lebih luas, inklusif, dan bertanggung jawab. Penguatan peran PKA diharapkan mampu mempercepat penyaluran pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

 

Sumber: OJK dan Kemenkeu Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Pembiayaan UMKM – Balipuspanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *