Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno buka suara terkait tindak lanjut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berasal dari Forum Purnawirawan TNI.
Eddy mengaku kini MPR sudah menerima surat pemakzulan Gibran yang diusulkan para Purnawirawan TNI tersebut.
Namun kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR terkait usulan pemakzulan Gibran ini.
Baru setelahnya MPR akan mengambil sikap dari hasil kajian tersebut.
“Kami juga sudah menerima surat itu, kita sedang menunggu hasil kajian dari Sekjen MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang menyangkut surat tersebut.”
“Jadi kami memang sifatnya dalam hal ini menunggu hasil kajian untuk kemudian melihat bagaimana kajian yang dilakukan oleh Sekjen MPR,” kata Eddy dilansir Kompas TV, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak soal usulan pemakzulan Gibran ini.
Karena ia harus mempelajari dulu hasil kajian yang dibuat oleh Sekjen MPR.
“Kembali lagi saya tidak berani masuk ke substansi karena kita lihat dulu bagaimana hasil kajiannya itu.”
“Untuk kemudian kita bisa mempelajari dan mendalaminya lebih lanjut,” jelas Eddy.
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna DPR
Sebelumnya DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025).
Diketahui Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“266 orang anggota, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan di Ruang Paripurna DPR.
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR tak membacakan surat dari Forum Purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Ketika ditanya soal surat pemakzulan Gibran, Puan mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.
“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” ujar Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.
“Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ujarnya.
“Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan,” imbuhnya.
Dasco menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.
“Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR,” pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.