Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batubara (Minerba) secara prioritas harus lebih dulu mengutamakan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memenuhi pasar global.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materi Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Para pemohon mempersoalkan frasa “dan/atau global” yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP secara prioritas.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemerintah harus memastikan kebutuhan pasokan mineral dan batubara di dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu.
Guna menjamin ketahanan energi, keberlanjutan pasokan domestik, serta optimalisasi penerimaan negara.
“Dengan demikian, pemenuhan rantai pasok dalam negeri menjadi lebih diutamakan dan harus menjadi perhatian pemerintah untuk dipenuhi demi menjamin keamanan pasokan domestik secara berkelanjutan, optimalisasi penerimaan negara dan mewujudkan ketahanan energi nasional,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Kamis, (16/7/2026).
Mahkamah juga menyoroti keberadaan kebijakan domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi larangan ekspor.
Menurut MK, besarnya cadangan mineral strategis yang dimiliki Indonesia tidak boleh menjadi alasan untuk mengutamakan kepentingan pasar global dengan mengorbankan kebutuhan nasional.
Sebaliknya, kekayaan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis terbesar di dunia sejatinya Indonesia harus memiliki ketahanan energi yang kuat dan berdaulat, sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri tidak boleh tunduk terhadap tekanan industri global atau multinasional,” tegas Guntur.
Mahkamah menilai terdapat potensi ambiguitas dalam penerapan ketentuan tersebut karena pelaku usaha yang memperoleh WIUP prioritas dapat lebih mengutamakan pasar global demi keuntungan investasi.
Maka dari itu norma tersebut harus dimaknai sesuai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
MK pun menegaskan pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang memberikan WIUP secara prioritas wajib memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi sebelum mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pasar global.
“Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” pungkas Guntur.
Atas dasar itu, MK menyatakan frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa pemenuhan rantai pasok global hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan rantai pasok dalam negeri terpenuhi.

