Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas penilaiannya sendiri mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wapres.
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur, dikutip dari Kompas.com.
Guntur menjelaskan, konstruksi pasal penghinaan Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama membuka ruang lebih besar bagi penerapan norma secara luas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berekspresi.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.
Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke MK.
Fernando Emas: Putusan MK Bukan Memperkuat Posisi Presiden
Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Menurut Fernando, putusan MK tidak memperkuat posisi Presiden maupun Wakil Presiden.
Ia menilai MK justru mengembalikan hak untuk melaporkan dugaan penghinaan kepada pihak yang secara langsung merasa dirugikan.
“Putusan MK tersebut tidak memperkuat posisi presiden atau wakil presiden, hanya mengembalikan hak tersebut hanya bisa dilakukan oleh presiden atau wakil presiden,” ujar Fernando, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2026).
Fernando menilai pelaporan dugaan penghinaan memang semestinya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menjadi korban, bukan oleh pihak lain seperti relawan atau simpatisan.
Menurutnya, ketika relawan atau simpatisan diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penghinaan, situasi dapat menjadi gaduh dan melebar.
Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menambah beban kerja kepolisian karena laporan serupa dapat diajukan oleh sejumlah relawan di tempat berbeda.
“Memang sudah seharusnya pelaporan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang dirugikan bukan oleh pihak lain seperti relawan atau simpatisan. Akibatnya terbukanya peluang pelaporan dilakukan oleh relawan akibatnya membuat situasi menjadi gaduh dan melebar serta menambah beban kerja pihak kepolisian karena laporan yang bisa seringkali dilakukan oleh beberapa relawan dan beberapa tempat,” katanya.
Dinilai Bisa Membuka Ruang Kritik Lebih Luas
Fernando berharap tertutupnya peluang bagi relawan maupun pihak lain untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dapat membuka ruang kebebasan berekspresi dan kritik yang lebih luas.
Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap digunakan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan sekadar melakukan penghinaan terhadap kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.
“Seharusnya tertutupnya peluang bagi relawan atau pihak lainnya melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden diharapkan akan semakin membuka ruang dan kebebasan untuk melakukan kritik,” ujar Fernando.
“Namun yang harus diingat, bahwa ruang kritik tersebut dimanfaatkan untuk melakukan kritik terhadap pemerintah bukan hanya sekedar menghina kehormatan presiden atau wakil presiden,” lanjutnya.
Waspadai Intimidasi terhadap Pengkritik
Fernando juga berharap putusan MK dapat membawa situasi politik Indonesia ke arah yang lebih baik.
Menurutnya, pembatasan hak pelaporan bagi relawan dan pihak lain jangan sampai justru memunculkan bentuk tekanan atau intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
“Putusan MK diharapkan akan menciptakan situasi politik di Indonesia semakin baik kedepannya. Jangan sampai larangan relawan melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden membuka ruang lain seperti melakukan intimidasi sehingga akan memperburuk demokrasi dan mempersempit ruang kritik,” katanya.
Sumber: MK Batasi Laporan Penghinaan Presiden, Pengamat: Jangan Sampai Relawan Beralih ke Intimidasi

